REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) berkomitmen mengambil langkah penyembuhan trauma terhadap bocah yang menjadi pelaku duel maut di Garut. Komisioner KPAI, Erlinda mengatakan salah satu fungsi lembaganya ialah melakukan pendampingan terhadap anak saat proses trauma healing. Sehingga dengan begitu, anak akan merasa nyaman dalam melewati fase traumanya.
"Jika pendampingan adalah bentuk dari rescue, advokasi akan membuat kebijakan nantinya bagaimana di sekolah, bagaimana lingkungan masyarakat, dan juga rumah," katanya saat mengunjungi Kabupaten Tasikmalaya, Rabu (25/7).
(Baca: Implementasi Pendidikan Karakter Dinilai Belum Optimal)
Erlinda menyampaikan KPAI akan memfasilitasi proses pemulihan trauma terhadap pelaku. "Kami mendorong jika memang tempatnya belum memadai atau tidak ada, kami berharap KPAID Tasikmalaya yang bisa mem-backup untuk sementara, trauma healing itu paling penting," ucapnya.
Ia berharap lewat upaya tersebut maka KPAI bisa melihat faktor yang mempengaruhi anak melakukan tindak kekerasan. "Jika memang yang melakukan tindakan kekerasan ini tetap kami sebut korban akan kami trauma healing, jika ada izin dari orang tua nantinya akan kami bina dahulu oleh negara," ujarnya.
Selain itu, KPAI juga menjamin pendampingan hukum terhadap kasus yang dialami bocah mengakibatkan teman sekelasnya meregang nyawa itu. "Pelaku ataupun korban merupakan anak-anak berhadapan dengan hukum, jadi kami harus dudukan secara proporsional dan semua harus pada kepentingan terbaik buat anak," ucapnya.
Sebelumnya, seorang siswa kelas 6 SD di Kabupaten Garut berinisial FNM (12 tahun) tewas dengan luka sabetan benda tajam. FNM diduga tewas setelah berkelahi dengan teman sekelasnya.
"Jadi HKM ini kehilangan buku kemudian keesokan harinya (Sabtu 21/7) buku yang hilang tersebut ada di bawah meja belajar FNM. Selepas pulang sekolah, HKM menuduh jika FNM yang mencuri bukunya sehingga menimbulkan pertikaian dan berujung kematian FNM," kata Kapolsek Cikajang AKP Cecep Bambang kepada wartawan, Selasa (24/7).