Rabu 25 Jul 2018 21:02 WIB

Rumah Kontrak Inneke Koesherawati di Bandung Digeledah KPK

Tim penyidik KPK pada hari ini juga menggeledah Lapas Sukamiskin.

Artis,  Inneke Koesherawati  menghindari  wartawan  usai menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (24/7).
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Artis, Inneke Koesherawati menghindari wartawan usai menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (24/7).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Petugas dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah kontrakan Inneke Koesherawati yang terletak di perumahan Permata Arcamanik atau berjarak 1,3 kilometer dari Lapas Sukamiskin Kota Bandung, Rabu (25/7). Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, penggeledahan rumah kontrakan Inneke dilakukan pada Rabu siang sekitar pukul 11.00 WIB.

"Tadi ada empat orang yang datang. Tadi masuk ke kamar utama periksa lemari," ujar Kepala Keamanan Perumahan Permata Arcamanik, Dani, yang ditemui di pelataran rumah kontrakan Inneke, Rabu.

Dani menjelaskan, penggeledahan itu dilakukan oleh empat orang petugas dari KPK. Namun, setelah dilakukan penggeledahan kata dia, tidak ada barang atau dokumen yang diambil KPK.

"Tapi nggak ada yang diambil," katanya.

Menurut dia, Inneke telah mengontrak perumahan elite tersebut sejak setahun yang lalu. Ia mengaku terakhir bertemu dengan Inneke dua minggu yang lalu.

"Terakhir kelihatan dua minggu kemarin. Saya tidak tahu kalau suaminya (Fahmi). Belum pernah ke sini, belum pernah lihat," kata dia.

Saat ditanya mengenai berapa tarif sewa rumah elite yang disewa Inneke, menurutnya tarif per bulan mencapai Rp 120 juta. Berdasarkan pantauan, rumah yang di kontrak Inneke tergolong mewah. Rumah berlantai dua tersebut, dijaga oleh satu orang lelaki, satu orang perempuan dan satu anak kecil.

Saat mencoba menanyakan penggeledahan kepada pihak penjaga rumah, mereka enggan memberikan keterangan apapun. Inneke merupakan istri dari Fahmi Darmawansyah. KPK pun tengah mendalami peran Inneke dalam pembelian mobil terkait suap kepada Kapalas Sukamiskin Wahid Husein itu.

Tim penyidik KPK pada Rabu (25/7) sore juga menggeledah Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Kelas 1 Bandung selama kurang lebih empat jam mulai pukul 14.30 WIB hingga 18.34 WIB. Seusai melakukan penggeledahan, tim KPK tampak keluar dari pintu gerbang Lapas Sukamiskin dengan membawa beberapa barang bukti yang dimasukkan ke dalam mobil Avanza putih bernomor polisi D 101 CAT.

"Ada beberapa barang bukti yang kita bawa," ujar salah satu petugas KPK.

Ia enggan menyebutkan lebih jauh perihal barang-barang yang dibawa. Namun, terlihat petugas KPK membawa barang bukti yang dimasukkan ke dalam tas plastik berwarna putih.

"Kamu samain aja kayak yang di Jakarta nanti," katanya.

Menurut penyidik itu, penggeledahan kali ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) pada Sabtu (21/7) dini hari yang menyeret Kalapas Sukamiskin Wahid Husen. "Pengembangan penggeledahan barang bukti," ujarnya.

KPK telah menetapkan empat tersangka suap pemberian fasilitas, pemberian perizinan, ataupun pemberian lainnya di Lapas Sukamiskin Bandung. Empat tersangka itu, antara lain, Wahid Husein (WH), Hendry Saputra (HND) yang merupakan staf Wahid Husein, narapidana kasus korupsi Fahmi Darmawansyah (FD), dan Andri Rahmat (AR) yang merupakan narapidana kasus pidana umum/tahanan pendamping (tamping) dari Fahmi Darmawansyah.

Diduga sebagai penerima Wahid Husein dan Hendry Saputra. Sedangkan, diduga sebagai pemberi, yakni Fahmi Darmawansyah dan Andri Rahmat. Saat OTT, penyidik juga ikut mengamankan istri dari Fahmi, yaitu artis Inneke Koesherawati, yang kemudian hanya berstatus sebagai saksi.

KPK menduga, Kalapas Sukamiskin menerima pemberian berupa uang dan dua mobil dalam jabatannya sebagai kalapas Sukamiskin sejak Maret 2018. Wakil Ketua KPK lainnya, Laode M Syarif, menyatakan, penerimaan-penerimaan tersebut diduga dibantu dan diperantarai oleh orang dekat keduanya, yakni Hendry Saputra dan Andri Rahmat.

"Diduga pemberian dari FD tersebut terkait fasilitas sel atau kamar yang dinikmati oleh FD dan kemudahan baginya untuk dapat keluar-masuk tahanan," kata Syarif.

Dalam kegiatan OTT akhir pekan lalu, lanjut Syarif, KPK mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga terkait tindak pidana, yaitu dua unit mobil masing-masing satu unit Mitsubishi Triton Exceed warna hitam dan satu unit Mitsubishi Pajero Sport Dakkar warna hitam. Kemudian, kata dia, uang total Rp 279.920.000 dan 1.410 dolar AS, catatan penerimaan uang, dan dokumen terkait pembelian dan pengiriman mobil.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement