Rabu 25 Jul 2018 19:50 WIB

Jubir KPK Benarkan Penyidik Geledah Lapas Sukamiskin

KPK kembali menggeledah beberapa sel tahanan di Lapas Sukamiskin

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Bayu Hermawan
 Juru Bicara KPK Febri Diansyah.
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Juru Bicara KPK Febri Diansyah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggeledah sel tahanan di Lapas Sukamiskin Jawa Barat pada Rabu (25/7). Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah membenarkan hal tersebut. Febri mengatakan, penyidik KPK kembali menggeledah beberapa sel tahanan narapidana korupsi tersebut untuk melengkapi kebutuhan penyidik.

"Tadi saya cek memang ada tim yang ditugaskan ke Lapas Sukamiskin. Secara spesifik sel mana saja belum bisa disampaikan. Saat ini tim masih di lapangan," kata Febri di Gedung KPK Jakarta, Rabu (25/7).

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), melakukan penggeledahan selama kurang lebih empat jam mulai pukul 14.30 WIB hingga 18.34 WIB. Usai melakukan penggeledahan, tim KPK nampak keluar dari pintu gerbang Lapas Sukamiskin dengan membawa beberapa barang bukti yang dimasukan ke dalam mobil Avanza putih bernomor polisi D 101 CAT.

"Ada beberapa barang bukti yang kita bawa," ujar salah satu petugas KPK.

Ia enggan menyebutkan lebih jauh perihal barang-barang yang dibawa. Namun, terlihat petugas KPK membawa barang bukti yang dimasukan ke dalam tas plastik berwarna putih. Menurut penyidik itu, penggeledahan kali ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) pada Sabtu (21/7) dini hari yang menyeret Kalapas Sukamiskin Wahid Husen.

"Pengembangan penggeledahan barang bukti," katanya.

KPK resmi menetapkan Kalapas Sukamiskin Wahid Husen sebagai tersangka. KPK membongkar dugaan suap terhadap Kepala Lapas Sukamiskin Wahid Husen terkait jual-beli fasilitas dan izin bagi para narapidana lewat operasi tangkap tangan Sabtu (21/7) pekan lalu.

Wahid ditetapkan sebagai tersangka bersama narapidana kasus korupsi Badan Keamanan Laut (Bakamla) Fahmi Darmawansyah, pegawai Lapas Sukamiskin Hendry Saputra, serta seorang narapidana kasus pidana umum Andri Rahmat.

Dalam kasus ini, lembaga antirasuah turut menyita uang sejumlah Rp279 juta dan 1.410 dollar AS, serta dua unit mobil yakni Mitsubishi Triton Exceed dan Mitsubishi Pajero Sport Dakkar.

Fahmi diduga memberikan sejumlah uang dan dua unit mobil kepada Wahid lewat Hendry dan Andri. Pemberian tersebut dilakukan Fahmi agar mendapat sejumlah fasilitas di dalam sel dan kemudahan keluar masuk Lapas Sukamiskin.

 

photo
Fasilitas mewah untuk napi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement