REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo mengatakan, Polri tidak akan memberikan pengamanan khusus pada hari pembebasan terpidana kasus penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Ahok diperkirakan akan bebas dari Mako Brimob, Depok, Jawa Barat, pekan depan.
"Tidak ada pengamanan khusus," kata Dedi melalui pesan singkat, di Jakarta, Jumat (18/1).
Menurut Dedi, pengamanan dari Korbrimob Polri dan jajaran Polsek Cimanggis cukup untuk mengamankan proses pembebasan Basuki atau Ahok. "Antisipasi (keamanan) dari Brimob dan Polsek Cimanggis. Sudah cukup itu," katanya.
Pada Kamis, 24 Januari 2019, Basuki akan menghirup udara kebebasan setelah menjalani masa hukuman di penjara sejak 9 Mei 2017. Melalui akun Instagram @basukibtp, Tim Basuki mengunggah surat Basuki yang ditujukan kepada para pendukungnya.
Ahok meminta agar para pendukungnya tidak menyambutnya di Mako Brimob saat dirinya dibebaskan nanti. Ia juga meminta maaf kepada berbagai pihak atas segala kesalahannya.
Remisi Ahok yang Akhirnya Bebaskan Ahok