Rabu 25 Jul 2018 18:42 WIB

Polisi Tangkap Penjual Tutut Diduga Beracun di Sukabumi

Dua orang yang merupakan penjual dan pengolah tutut menjalani pemeriksaan polisi.

Rep: Riga Nurul Iman/ Red: Nur Aini
Korban keracunan makanan tutut di Desa Citamiang Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi masih ditangani petugas medis di posko kesehatan di lokasi kejadian Rabu (25/7)
Foto: Republika/Riga Nurul Iman
Korban keracunan makanan tutut di Desa Citamiang Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi masih ditangani petugas medis di posko kesehatan di lokasi kejadian Rabu (25/7)

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Polres Sukabumi Kota mengamankan dua orang yang menjual dan mengolah makanan tutut atau keong sawah yang menyebabkan keracunan di Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi. Keduanya telah dibawa ke Mapolres Sukabumi Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Data Polres Sukabumi Kota menyebutkan, kedua orang tersebut yakni Da (42 tahun) warga Desa Kertamukti Kecamatan Haurwangi, Kabupaten Cianjur dan ER (43 tahun) warga Kampung Parungbitung, Desa Kertamukti Kecamatan Haurwangi, Cianjur. Da merupakan penjual dan ER sebagai pengolah atau istri pemilik usaha tutut.

"Dalam kasus keracunan kami berhasil mengamankan penjual termasuk yang memasak tutut,’’ kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Susatyo Purnomo Condro kepada wartawan, Rabu (25/7) sore. Pengungkapkan tersebut berdasarkan keterangan saksi yang dikumpulkan aparat kepolisian sejak Selasa (24/7) malam.

Kedua orang tersebut, kata Susatyo, diamankankan polisi dari daerah Cianjur. Status keduanya masih sebagai saksi karena masih dalam tahap penyelidikan mengenai peran dari masing-masing pelaku dalam kasus tersebut.

Namun berdasarkan informasi awal, pelaku Da merupakan penjual dan ER sebagai pengolah makanan tutut. Mereka membeli bahan tutut sebanyak 65 kilogram untuk dua lokasi pemasaran yakni Sukabumi dan Bandung Raya.

Bahan baku tersebut biasanya diperoleh dari Karawang. Namun, karena di Karawang kosong maka mereka mengambil bahan baku tutut dari Purwakarta.

Hingga kini, Polres Sukabumi Kota berkoordnasi dengan Polres Cianjur untuk mengamankan tempat pengolahan tutut. Selain itu, koordinasi dilakukan dengan Polres Cimahi karena di lokasi tersebut yakni Bandung Barat dilaporkan juga terjadi keracunan tutut yang diduga berkaitan dengan Sukabumi.

Susatyo mengungkapkan, polisi tengah mencoba mengkaji untuk menerapkan pasal pidana kelalaian yang menyebabkan orang menjadi luka berat atau meninggal dunia. Ketentuan lainnya diarahkan pada undang-undang (UU) tentang Pangan menyangkut pengolahan makanan tersebut.

"Kami juga akan mendatangkan dinas kesehatan (Dinkes) untuk mengecek apakah persyaratan kebersihan dan lainnya mengenai pembuatan makanan tutut memenuhi sesuai standar,’’ kata Susatyo.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement