Rabu 25 Jul 2018 00:31 WIB

Menkominfo: Hak untuk Dilupakan Ditetapkan Pengadilan

Hak ini tak berlaku untuk yang ingin jejak digitalnya dihapus karena alasan pribadi.

Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara memberikan paparan saat rapat kerja dengan Komisi I DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/5).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara memberikan paparan saat rapat kerja dengan Komisi I DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan right to be forgotten  atau hak untuk dilupakan ditetapkan oleh pengadilan. Hak ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). 

"Tergantung nanti pengadilan yang menetapkan. Sebetulnya untuk memberikan kesempatan membersihkan nama baik," ujar Rudiantara di Jakarta, Selasa (24/7).

Ia memberi contoh orang yang disangkakan melakukan korupsi dan kasusnya telah dimuat di media daring serta media sosial ternyata diputuskan pengadilan tidak bersalah. Apabila sampai inkrah atau berkekuatan hukum diputuskan tidak bersalah, orang tersebut dapat meminta pengadilan untuk menghapuskan segala pemberitaan yang mencemarkan nama baiknya tersebut.

Rudiantara menyebut right to be forgotten terkait dengan kasus yang ia contohkan. Hak ini tidak berlaku untuk masyarakat yang ingin jejak digitalnya dihapus karena alasan pribadi.

"Tidak bisa. Harus ada pengadilan memutuskan bagaimana. Kalau pengadilan memutuskan diberi right to be forgotten karena ada proses pengadilan sebelumnya lebih mudah," kata Rudiantara.

Kalau dulu pakai jilbab sekarang tidak atau sebaliknya minta dihapus foto yang lama rasanya susah, tetapi nanti ada pengadilan pidana dan perdata. - Rudiantara.

Setelah pengadilan menetapkan, media daring serta platform media sosial selanjutnya diperintahkan untuk menghapus hal-hal yang mencemarkan nama baik. "Kalau dulu pakai jilbab sekarang tidak atau sebaliknya minta dihapus foto yang lama rasanya susah, tetapi nanti ada pengadilan pidana dan perdata," kata dia.

Pekan lalu, menkominfo telah berkonsultasi dengan Mahkamah Agung terkait produk hukum yang dikeluarkan MA untuk mengatur lebih rinci tentang right to be forgotten. Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi I DPR Hanafi Rais mengkritik pemerintah yang tidak kunjung menyusun pedoman teknis pelaksanaan hak untuk dilupakan ini setelah revisi UU ITE diberlakukan sejak dua tahun silam.

Hanafi menyebut adanya kasus artis yang kini mengenakan hijab. Akan tetapi, foto-foto terdahulunya tetap dapat diumbar menjadi momentum pemerintah segera menyusun pedoman teknis turunan UU ITE.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement