Senin 23 Jul 2018 17:06 WIB

Jaksa Agung Minta PN Jaksel Eksekusi Yayasan Supersemar

PN Jaksel menyebut Kejaksaan belum membayar biaya penyitaan.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Muhammad Hafil
Jaksa Agung, HM Prasetyo di Kejaksaan Agung, Senin (23/7).
Foto: Republika/Arif Satrio Nugroho
Jaksa Agung, HM Prasetyo di Kejaksaan Agung, Senin (23/7).

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA --  Kejaksaan Agung meminta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) segera mengeksekusi aset Yayasan Supersemar dari keluarga Cendana sebesar Rp 4,4 triliun agar bisa segera disetorkan kepada negara. Jaksa Agung M Prasetyo mengatakan PN Jaksel bertanggungjawab penuh sebagai tim eksekutor untuk menyita seluruh aset Yayasan Supersemar tersebut.

Dia mengimbau agar tim eksekutor tidak takut menyita aset milik Yayasan Supersemar sesuai putusan pengadilan."Kita harapkan tentunya di sini pihak badan peradilan, mereka yang tentunya memiliki tanggungjawab dan kewajiban untuk pelaksanaan putusan perdata itu," kata dia di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (23/7).

Namun, Kejaksaan juga dikabarkan belum membayar tim eksekutor aset Yayasan Supersemar. Mengenai hal itu, Prasetyo enggan berkomentar. Dia hanya menjelaskan Kejaksaan telah diberikan kuasa oleh negara untuk memenuhi putusan perdata itu.

"Kita menjadi pihak yang diberikan kuasa oleh negara atau pemerintah agar putusan pengadilan itu pra-inkrah atau putusan perdata itu segera dipenuhi dan dipatuhi oleh pihak tergugat yang sudah sampai tingkat terakhir pun dikalahkan perkaranya," kata dia.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengungkapkan Kejaksaan Agung belum membayar biaya penyitaan aset yang dimohonkan untuk Yayasan Supersemar kepada tim eksekutor. Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Kartim Haeruddin mengatakan tim eksekutor Yayasan Supersemar membutuhkan anggaran dari pihak pemohon eksekusi yaitu Kejaksaan Agung sehingga penyitaan seluruh aset Yayasan Supersemar bisa berjalan cepat.

Biaya penyitaan aset Yayasan Supersemar sebelumnya sudah dibayarkan ke tim eksekutor. Aset yang disita saat itu senilai Rp 243 miliar. Namun, biaya untuk penyitaan aset lain berupa Gedung Granadi, saham dan separuh rekening atas nama Yayasan Supersemar masih belum dibayarkan.

"Jadi info dari panitera kami sampai sekarang masih belum dibayar biaya [eksekusinya]. Untuk yang sudah disita, tidak ada masalah biaya lagi karena sudah dibayarkan. Hanya yang belum dibayar adalah yang dimohonkan terbaru ini," kata Kartim.

Dia mengungkapkan pihaknya sebagai tim eksekutor sudah siap menyita apa pun terkait Yayasan Supersemar tersebut selama hal itu dimohonkan oleh pihak Kejaksaan.

Namun, terkait penyitaan aset Yayasan Supersemar berupa saham akan dilakukan oleh Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam), bukan oleh Pengadilan. Kejaksaan Agung sendiri telah mencatat ada 113 rekening giro dan deposito atas nama Yayasan Supersemar. Selain itu, ada juga dua bidang tanah serta lima kendaraan roda empat yang siap untuk dieksekusi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement