Senin 23 Jul 2018 03:13 WIB

Intelijen Kejati Sumut Tangkap DPO Terpidana Korupsi

Tim intelijen Kejati Sumut menangkap terpidana kasus korupsi yang masuk dalam DPO.

Rep: Rr Laeny Sulistyawati/ Red: Bayu Hermawan
Borgol. Ilustrasi
Foto: Antara/Zabur Karuru
Borgol. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Intelijen Kejati Sumatra Utara (Sumut) yang dipimpin langsung Asintel Kejati Sumut (Leo Simanjuntak) menangkap terpidana kasus korupsi, yang masuk dalam daftar pencarian orang. Terpidana korupsi atas nama Darmawan (45 tahun) yang merupakan Direktur CV Karya Nusantara, ditangkap pada Ahad (22/7) sekitar pukul 10.10 WIB.

Berdasarkan keterangan tertulis yang diterima, terpidana Darwan merupakan terpidana dalam tindak pidana korupsi pada Kegiatan Pengadaan Sarana dan Alat Penangkap Ikan pada Dinas Pertanian dan Kelautan Kota Medan Tahun Anggaran 2014.  Darmawan diamankan di rumah yang baru ditempati selama tujuh hari di jalan Seroja Gang. Lentera, Kelurahan Sei Sikambing B Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan ketika terpidana sedang berada di rumah.

"Asintel Kejati Sumut langsung memerintahkan anggota intelijen untuk melaksanakan pengamanan ditempat, dan terpidana menyerah dan tidak melakukan perlawanan," ujar pernyataan Kejati Sumatra Utara.

Penangkapan itu diawali dengan informasi masyarakat bahwa terpidana sering berpindah tempat dengan cara mengontrak rumah, kemudian dikembangkan Asintel dengan melakukan  pemantauan dan pengintaian beberapa hari, pada hari ke tiga pemantauan akhirnya ditemukan terpidana berada di jalan Seroja Gang Lentera, Kelurahan Sei Sikambing B Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan.

"Berdasarkan keterangan terpidana selama tujuh bulan terakhir dia bekerja sebagai pekerja tidak tetap (serabutan)," ujar Kejati.

Selanjutnya Tim Intelijen Kejati Sumut langsung membawa Terpidana ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk diproses dan menunggu kedatangan Kasi Pidsus Kejari Belawan untuk serah terima dan pelaksanaan eksekusi.

Sebelumnya perkara Darmawan telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 463.K/Pid.Sus/2017 tanggal 6 September 2017 dengan amar putusan pidana badan selama empat tahun dan denda sebesar Rp. 200.000.000 subsidiair enam bulan kurungan.

Terhadap DPO telah dilakukan pemanggilan yang patut menurut hukum sebanyak tiga kali, namun DPO tidak mengindahkan pemanggilan sehingga statusnya telah ditetapkan DPO oleh Kejari Belawan sejak tahun 2017.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement