Ahad 22 Jul 2018 17:17 WIB

Mengapa Kalapas Sukamiskin Malah Tertawa Usai Ditangkap KPK?

Kalapas Sukamiskin Wahid Husein terjaring OTT KPK pada Sabtu.

Rep: Dian Fath Risalah/Febrianto Adi Saputro/Antara/ Red: Andri Saubani
Kalapas Sukamiskin Wahid Husen memakai rompi tahanan berjalan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (21/7).
Foto: Republika/Mahmud Muhyidin
Kalapas Sukamiskin Wahid Husen memakai rompi tahanan berjalan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (21/7).

REPUBLIKA.CO.ID, "Ada kesan begitu, makanya dia santai-santai saja ngomongnya malah beberapa kali ditanya (penyidik KPK) ketawa-ketawa," ungkap Wakil Ketua KPK Saut Sitomorang saat konferensi pers di Gedung KPK, Sabtu (21/7) malam.

Di hadapan wartawan, Saut duduk berjejer bersama Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dan Kabiro Humas KPK Febri Diansyah. Beberapa jam sebelumnya, penyidik KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Bandung. Orang yang disebut Saut terkesan santai dan malah tertawa adalah Kalapas Sukamiskin Wahid Husein yang ikut ditangkap penyidik.

Tak lama setelah OTT, KPK menetapkan empat tersangka suap pemberian fasilitas, pemberian perizinan ataupun pemberian lainnya di Lapas Sukamiskin Bandung.

Empat tersangka itu, Wahid Husein (WH), Hendry Saputra (HND) yang merupakan staf Wahid Husein, narapidana kasus korupsi Fahmi Darmawansyah (FD) dan Andri Rahmat (AR) yang merupakan narapidana kasus pidana umum/tahanan pendamping (tamping) dari Fahmi Darmawansyah.

Diduga sebagai penerima Wahid Husein dan Hendry Saputra. Sedangkan diduga sebagai pemberi, yakni Fahmi Darmawansyah dan Andri Rahmat. Saat OTT, penyidik juga ikut mengamankan istri dari Fahmi, yaitu artis Inneke Koesherawati yang kemudian hanya berstatus sebagai saksi.

Saut menyatakan, Wahid Husein terlihat tidak menyesali perbuatannya. Menurut Saut, pemberian suap kepada Wahid untuk mendapatkan fasilitas mewah di Lapas Sukamiskin memang terkesan sudah biasa dilakukan yang bersangkutan.

"Kalau lihat dari cerita yang kami pantau dari kemarin pagi sampai hari ini memang ada kesan itu sudah terbiasa sehingga menjadi aneh kalau tidak dijalankan sama si pendatang (narapidana) barunya," kata Saut.

KPK menduga Kalapas Sukamiskin menerima pemberian berupa uang dan dua mobil dalam jabatannya sebagai Kalapas Sukamiskin sejak Maret 2018. Wakil Ketua KPK lainnya, Laode M Syarif menambahkan, penerimaan-penerimaan tersebut, diduga dibantu dan diperantarai oleh orang dekat keduanya, yakni Hendry Saputra dan Andri Rahmat.

"Diduga pemberian dari FD tersebut terkait fasilitas sel atau kamar yang dinikmati oleh FD dan kemudahan baginya untuk dapat keluar masuk tahanan," kata Syarif.

Dalam kegiatan OTT kemarin, lanjut Syarif, KPK mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga terkait tindak pidana, yaitu dua unit mobil masing-masing satu unit Mitsubishi Triton Exceed warna hitam dan satu unit Mitsubishi Pajero Sport Dakkar warna hitam. Kemudian, kata dia, uang total Rp 279.920.000 dan 1.410 dolar AS, catatan penerimaan uang, dan dokumen terkait pembelian dan pengiriman mobil.

Dalam konferensi pers itu, KPK juga menayangkan video yang menunjukkan salah satu sel atau kamar di Lapas Sukamiskin dari Fahmi Darmawansyah. Di dalam kamar Fahmi terlihat berbagai fasilitas seperti pendingin ruangan (AC), televisi, rak buku, lemari, wastafel, kamar mandi lengkap dengan toilet duduk dan water heater, kulkas, dan tempat tidur spring bed.

Fahmi yang merupakan Direktur PT Merial Esa telah dieksekusi ke Lapas Sukamiskin pada 31 Mei 2017. Fahmi adalah narapidana kasus pemberi suap pengadaan alat satelit monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla) yang vonis hukumnya telah berkekuatan hukum tetap.

Menurut Syarif, peristiwa ini seakan membuktikan sebagian rumor dan informasi yang berkembang di masyarakat selama ini terkait Lapas Sukamiskin. Sel mewah koruptor, jual-beli kamar, jual-beli izin, terjadi sehingga narapidana dapat keluar masuk lapas dengan mudah serta terkait hak-hak warga binaan di lapas yang disalahgunakan dan menjadi bisnis oknum di Lapas.

Belum lagi, sambung Syarif, KPK juga menemukan sejumlah penyimpangan dan perlakukan diskriminatif yang diberikan kepada sejumlah pihak karena menyetor sejumlah uang, mulai dari seperti: kepemilikan alat komunikasi (handphone), jam besuk narapidana yang lebih lama, fasilitas tambahan dalam sel/kamar napi hingga dimungkinkannya menjalankan bisnis dari dalam Lapas.

"Yang bikin kesal saya dan Pak Saut, Kalapas ini kan baru menjabat bulan Maret dan sudah dua mobil dia dapat," kata Syarif di Gedung KPK Jakarta, Sabtu (21/7).

Permintaan secara terang-terangan

Kabiro Humas KPK Febri Diansyah mengungkapkan, bahwa permintaan mobil, uang dan sejenisnya di Lapas Sukamiskin diduga dilakukan secara terang-terangan. KPK menyatakan menemukan bukti-bukti pendukung.

"KPK menemukan bukti-bukti, permintaan tersebut dilakukan baik langsung atau tidak langsung bahkan tidak lagi menggunakan sandi atau kode-kode terselubung. Sangat terang. Termasuk pembicaraan tentang 'nilai kamar' dalam rentang Rp 200-500 juta/kamar," kata Febri dalam pesan singkat yang diterima Republika, Ahad (22/7).

Sebelumnya, KPK mengidentifikasi bahwa Wahid Husein meminta mobil jenis Triton Athlete warna putih kepada  Fahmi Dharmawansyah. Wahid bahkan sempat menawarkan agar dibeli di dealer yang sudah ia kenal.

"Namun karena mobil jenis dan warna tersebut tidak ada, akhirnya diganti dengan Triton warna hitam yang kemudian diantar dalam keadaan baru tanpa plat nomor ke rumah WH," jelas Febri.

Menyikapi rentannya transaksi secara terbuka di dalam Lapas, KPK mengingatkan kembali, agar pembenahan secara serius segera dilakukan. KPK pun berharap seluruh sel di Lapas Sukamiskin dan lapas-lapas lainnya dikembalikan sesuai standar.

"Dan terhadap lokasi-lokasi yang sudah disegel di Lapas Sukamiskin, termasuk dua sel terpidana korupsi di sana, agar tidak dimasuki oleh pihak manapun kecuali penyidik yang berwenang. Kami ingatkan, ada resiko hukum jika segel atau bukti-bukti dalam penyidik dirusak atau dihilangkan," tegasnya.

"Yang bikin kesal saya dan Pak Saut, Kalapas ini kan baru menjabat bulan Maret dan sudah dua mobil dia dapat." Wakil Ketua KPK Laode M Syarif

Dengan adanya kasus ini KPK berharap  menjadi peringatan bagi seluruh Kalapas di bawah Kementerian Hukum dan HAM, agar tidak melakukan hal yang sama. Febri menjelaskan petugas permasyarakatan merupakan termasuk kategori Penyelenggara Negara yang dapat ditangani oleh KPK.

KPK menganggap, komitmen bersama pemerintah dan semua pihak terhadap pemberantasan korupsi sulit terwujud jika korupsi masih terjadi secara masif di lapas. Alasannya, efek jere terhadap pelaku korupsi menjadi sulit direalisasikan.

"Kerja keras penyidik dan penuntut umum memproses dan membuktikan kasusnya menjadi nyaris sia-sia jika terpidana korupsi masih mendapat ruang transaksional di Lapas dan menikmati fasilitas berlebihan dan bahkan dapat keluar masuk tahanan secara leluasa," ungkapnya.

Kemenkumham minta maaf

Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Sri Puguh Budi Utami mengaku telah  mendapat perintah dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly untuk segera mengevaluasi jajaran Ditjen PAS soal fasilitas lapas yang perlu dibenahi sesuai standar prosedur. Evaluasi akan dimulai besok.

“Senin besok akan dilakukan pembersihan semua fasilitas di lapas dan rutan yang tidak sesuai standar di seluruh Indonesia, termasuk di Lapas Sukamiskin. Menkumham pada Kamis juga memanggil Kepala Lapas dan Rutan merevitalisasi sesuai rencana yang sudah disusun,” tulisnya dalam keterangan tertulis yang diterima Republika, Ahad (22/7).

Sri juga meminta maaf kepada seluruh rakyat Indonesia termasuk kepada Presiden dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, atas kejadian OTT terhadap Kalapas Sukamiskin. “Ini masalah serius, dan itu diluar dugaan kami,” tambahnya.

Menanggapi status tersangka Kalapas Sukamiskin yang saat ini tengah menjalani proses hukum di KPK, Sri mengatakan bahwa kejadian tersebut dilakukan oleh oknum.

Selain itu, ia juga menjelaskan terkait warga binaan kasus korupsi di Lapas Sukamiskin agar ditempatkan di sel yang berbeda.

Menurutnya, hal itu diperlukan agar tidak ada rasa eksklusif warga binaan korupsi saat menjalankan massa pidananya. Sri mengatakan, beberapa waktu lalu pihak Ditjen PAS sudah mengirimkan surat kepada KPK supaya penempatan warga binaan koruptor tidak berada di dalam satu tempat Lapas.

“Supaya tidak ada ekslusivisme,” katanya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement