Sabtu 21 Jul 2018 11:24 WIB

Ditjen Pemasyarakatan Akui Kalapas Sukamiskin Ditangkap KPK

Ade sebut Kalapas Sukamiskin ditangkap KPK bersama staf dan sopirnya

Kepala Lapas Sukamiskin, Wahid Husen (kanan)
Foto: Kemenkumham Kanwil Jabar
Kepala Lapas Sukamiskin, Wahid Husen (kanan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal (Ditjen) Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM membenarkan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Wahid Husen dijemput penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Sabtu (21/7) dini hari sekitar pukul 00.30 WIB. Wahid dikabarkan ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK.

"Dia dijemput KPK bersama stafnya seorang sopir," kata Kabag Humas Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham, Ade Kusmanto, Sabtu (21/7).

(Baca: KPK Konfirmasi Adanya OTT di Lapas Sukamiskin)

Ia menyatakan tidak mengetahui keberadaan orang nomor satu di lembaga pemasyarakatan tersebut saat ini. "Sampai sekarang kami tidak tahu keberadaannya," jelasnya.

Ia pun belum mengetahui kasus yang menjerat Kalapas Sukamiskin hingga dibawa oleh tim penyidik KPK. "Kami belum mengetahui terkait apa kalapas dibawa KPK," katanya.

Karena itu, kata dia, pihaknya sampai sekarang menunggu informasi atau keterangan resmi dari KPK. "Yang jelas kalapas Sukamiskin bersikap kooperatif hingga mau dibawa oleh KPK," katanya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan adanya kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Bandung pada Sabtu dini hari. "Betul ada kegiatan KPK di Lapas Sukamiskin. Detailnya tunggu konferensi pers," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di Jakarta, Sabtu (21/7).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Kepala Lapas Sukamiskin Wahid Husen termasuk yang diamankan oleh tim penindakan KPK dan juga beberapa orang lainnya. KPK dikabarkan telah membawa Kalapas Sukamiskin bersama beberapa orang yang diamankan itu ke gedung KPK Jakarta.

Selain itu, KPK juga dikabarkan telah menggeledah dan menyegel ruang Kalapas Sukamiskin dan beberapa kamar hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Sesuai KUHAP, KPK mempunyai waktu 1X24 jam untuk menentukan status dari pihak-pihak yang diamankan tersebut.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement