Kamis 25 Apr 2019 22:16 WIB

KPK Eksekusi Mantan Kalapas Sukamiskin

Mantan Kalapas Sukamiskin, Wahid Husein dieksekusi ke Lapas Sukamiskin.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Esthi Maharani
Terdakwa kasus suap fasilitas Lapas Sukamiskin, Eks Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Sukamiskin, Wahid Husen menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (8/4).
Foto: Republika/Edi Yusuf
Terdakwa kasus suap fasilitas Lapas Sukamiskin, Eks Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Sukamiskin, Wahid Husen menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (8/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Setelah berkekuatan hukum tetap, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi  Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Sukamiskin, Wahid Husein ke Lapas Sukamiskin. Selain Wahid, tiga terpidana lain kasus suap terkait fasilitas di Lapas Sukamiskin, yakni Hendri Saputra selaku mantan pegawai lapas yang juga tangan kanan Wahid; kemudian, Fahmi Darmawansyah dan Andri Rahmat juga akan menjalani masa pidana penjaranya di bui para koruptor tersebut.

"Hari ini, KPK lakukan eksekusi terhadap 4 terpidana korupsi dalam kasus suap terkait fasilitas di Lapas Sukamiskin ke Lapas Sukamiskin, yaitu: Wahid Husein, Hendri Saputra, Fahmi Darmawansyah, dan Andri Rahmat," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta, Kamis(25/4).

Dalam kasus ini, Wahid selaku pihak penerima suap divonis 8 tahun penjara atas kesalahannya menerima suap dari narapidana Lapas Klas 1 Sukamiskin. Sedangkan, Hendri Saputra divonis 4 tahun penjara. Untuk, Fahmi Darmawansyah selaku pemberi suap divonis hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan. Sementara Andri Saputra divonis penjara 3 tahun.

"Para terpidana telah sampai di Lapas Sukamiskin sekitar pukul 16.30 WIB sore tadi dan akan menjalani masa hukuman sesuai dengan Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Bandung yang telah berkekuatan hukum tetap," kata Febri.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement