Rabu 09 Jan 2019 19:34 WIB

Dicecar Hakim Soal Permintaan Setnov, Dirjen PAS Menangis

Dirjen PAS Sri Puguh Utami hari ini menjadi saksi untuk terdakwa Kalapas Sukamiskin.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Sri Puguh Budi Utami bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (16/10/2018).
Foto: Antara/Dhemas Reviyanto
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Sri Puguh Budi Utami bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (16/10/2018).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Mantan Ketua DPR RI Setya Novanto sempat memohon kepada Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Sukamiskin Bandung Wahid Husein untuk membangun gazebo. Fakta tersebut terungkap berdasarkan keterangan dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Sri Puguh Budi Utami yang sempat menangis dalam persidangan kasus dugaan pemberian fasilitas mewah Lapas Sukamiskin, di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (9/1).

"Tidak memohon kepada saya, tapi memohon kepada Kalapas (Wahid Husein) membuat gazebo," ujar Sri Puguh saat bersaksi untuk terdakwa, Kapala Lapas Sukamiskin Wahid Husein.

Permohonan Setnov membangun gazebo disampaikan ke Wahid Husen. Permintaan itu kemudian diteruskan kembali kepada Sri Puguh. Namun, Sri Puguh meminta Wahid Husein menahan dulu permintaan Setnov.

"Tahan dulu," ujar Sri Puguh.

Baca Juga: Penjelasan Dirjen PAS di Persidangan Soal Tas Louis Vuitton

Hakim anggota Marsidin Nawawi lantas kembali menanyakan keterangan Sri Puguh sesuai dengan yang ada dalam Berita Acara Penyidikan (BAP). Marsidin menyatakan, bahwa permintaan penahanan pembangunan gazebo sebagai bargaining position (posisi tawar menawar) anggaran di DPR.

"Setnov memohon gazebo ke Kalapas, Kalapas lapor ke atasan. Setelah dilaporkan, Dirjen memerintahkan tahan dulu sebagai bargaining position untuk bargain soal anggaran yang dibutuhkan lapas. Setnov karena masih banyak temannya di Senayan, kan," ujar hakim menanyakan.

Sri Puguh yang mendapat cecaran pertanyaan dari hakim, lantas menangis dan hanya menjawab singkat. "Ini yang ingin saya perbaiki," jawab Sri sambil menangis.

Pertanyaan serupa diajukan jaksa terkait maksud "tahan dulu" dan "bargaining position". Namun sebelum bertanya, jaksa memutar dahulu rekaman percakapan antara Sri Puguh dan Wahid Husen terkait permintaan Setnov.

"Tahan dulu, karena yang bersangkutan harus mengikuti masa orientasi. Posisi (bargaining position) yang dimaksud itu antara yang dibina dan membina," kata Sri pula.

Dalam perkara ini, Wahid didakwa menerima satu unit mobil jenis Double Cabin 4x4 merk Mitsubishi Triton, sepasang sepatu boot, sepasang sendal mer Kenzo, dan uang senilai Rp 39.500.000 dari Fahmi Darmawansyah. Kemudian, Wahid juga menerima uang dari Wawan sejumlah Rp 63.390.000.

Sedangkan dari Fuad Amin, Wahid menerima uang sebesar Rp 71.000.000 dan mendapatkan fasilitas peminjaman mobil ‎serta penginapan di Hotel Ciputra Surabaya. Sejumlah uang suap tersebut diberikan tiga para narapidana melalui Hendry Saputra. Uang tersebut bertujuan agar para narapidana mendapatkan fasilitas istimewa di dalam Lapas Sukamiskin.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement