Senin 08 Apr 2019 19:38 WIB

Eks Kalapas Sukamiskin tak Ingin Dipenjara di Sukamiskin

Kuasa hukum khawatir psikologis kliennya terganggu.

Rep: Djoko Suceno/ Red: Muhammad Hafil
Terdakwa kasus suap fasilitas Lapas Sukamiskin, Eks Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Sukamiskin, Wahid Husen menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (8/4).
Foto: Republika/Edi Yusuf
Terdakwa kasus suap fasilitas Lapas Sukamiskin, Eks Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Sukamiskin, Wahid Husen menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (8/4).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Kuasa hukum terdakwa mantan Kalapas Sukamiskin, Wahid Husen, meminta kliannya tak ditahan di penjara yang pernah dipimpinnya. Alasannya, kata kuasa hukum terdakwa, Firman Uli Silalahi, yaitu psikologis kliennya.

‘’Kami meminta Pak Wahid tidak menjalani pidana (ditahan) di Lapas Sukamiskin. Nanti dia (Wahid) dibully segala macam sama warga binaan," kata dia kepada para wartawan usai persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (8/4).

Baca Juga

Dikatakan Uli, jika ditahan di Lapas Sukamiskin, akan menganggu kejiwaan kliennya. Karena itu, ia meminta jaksa KPK  mempertimbangkan agar kleinnya menjalani hukumannya di Rutan Kelas I Bandung (Rutab Kebonwaru).

"Saya minta tetap saja di Rutan Kelas I Bandung seperti sekarang. Kalau di sana (Sukamiskin) ada banyak mantan anak buahnya. Anak-anaknya yang tadinya kalau datang ke situ (kantor bapaknya) yang dulu bos, sekarang tempatnya berubah jadi di jeruji. Ini kan sangat memberatkan psikologis klien saya dan keluarganya,’’tutur dia.

Sebagaimana diketahui, selama menjalani persidangan atau hampir lebih dari enam bulan, terdakwa Wahid Husen ditahan di Rutan Kelas I Bandung. Wahid divonis delapan tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider empat bulan kurungan penjara karena terbukti melanggar Pasal 12 Huruf b UU No 20 tahun 2011 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement