Rabu 23 Jan 2019 18:28 WIB

Mantan Kalapas Sukamiskin Akui Terima Mobil dari Fahmi

Wahid mengakui menerima pemberian satu unit double cabin dari terdakwa Fahmi.

Rep: Djoko Suceno / Red: Esthi Maharani
Warga binaan Lapas Sukamiskin yang juga terdakwa kasus suap kepada mantan Kalapas Sukamiskin Wahid Husen, Fahmi Darmawansyah menjalani sidang perdana di PN Bandung, Jawa Barat, Rabu (12/12/2018).
Foto: Antara/M Agung Rajasa
Warga binaan Lapas Sukamiskin yang juga terdakwa kasus suap kepada mantan Kalapas Sukamiskin Wahid Husen, Fahmi Darmawansyah menjalani sidang perdana di PN Bandung, Jawa Barat, Rabu (12/12/2018).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Mantan Kepala Lapas Sukamiskin, Wahid Husen, dihadirkan oleh Jaksa KPK untuk dimintai keterangannya sebagai saksi untuk terdakwa Fahmi Darmawansyah yang juga suami Inneke Koesherawati.  Dalam kesaksiannya di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (23/1) Wahid mengakui menerima pemberian satu unit double cabin dari terdakwa Fahmi.  Mobil tersebut diantar oleh adik Inneke bernama Ike Rachmawaty ke rumah Wahid di Jl Tirtawangi Utara No 3 Kecamatan Bojongsoang,  Kabupaten Bandung.

Selain mobil, Wahid juga mengaku menerima sejumlah uang dari Fahmi. Namun dalam kesaksiannya, terdakwa mengaku lupa berapa uang yang diterimanya dari terdakwa Fahmi.

"Saya menerima kiriman satu unit mobil.  Waktu itu saya lagi cari mobil Land Rover second yang Rp 30 jutaan. Namun kemudian Pak Fahmi mengirim mobil   ke rumah saya. Ini sifatnya pemberian," ujar dia dalam kesaksiannya.

Menurut Jaksa KPK, setelah menerima mobil dan sejumlah uang dari terdakwa Fahmi, Wahid memberikan keleluasaan kepada Fahmi yang juga berstatus napi kasus korupsi di Bakamla tersebut. Terdakwa Fahmi, beberapa kali tak pulang ke Lapas  Sukamiskin dengan alasan berobat. Padahal dia menginap di rumah kontrakannya di Perumahan Arcamanik Endah, yang berjarak sekitar 500 meter dari Lapas Sukamiskin.

’’Saya pikir dia benar-benar dirawat karena sakit. Saya tanya ke keluarganya kenapa tidak pulang dan dijawab dirawat,’’ kata Wahid.

Wahid mengaku beberapa kali bertemu dengan Fahmi di ruangan kerjanya. Dalam obrolan tersebut, kata Wahid, Fahmi mengaku mengidap sejumlah penyakit. Tetapi Wahid mengaku tak mengetahui secara pasti apa penyakit yang diderita napi tersebut.

‘’Pernah ngobrol ke saya soal sakitnya. Namun tak bicara penyakit apa,’’ucap dia.

Untuk bisa keluar Lapas karena berobat, kata Wahid, harus melalui sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP). Prosedur tersebut, kata dia, memang biasa dilakukan oleh seorang napi yang akan berobat di luar lapas.

"Kalau mau  berobat prosedur mengeluarkan tidak disebut berapa lama, hanya mengeluarkan hari itu. Kalau enggak dirawat harus pulang. Prosedur itu biasa dilakukan," imbuh dia.

Selain soal pemberian mobil dan uang dari Fahmi, hakim juga menanyakan uang suap dari Fuad Amin (napi korupsi). Ketika ditanya berapa uang yang diterimanya, Wahid mengaku lupa.  Hakim kemudian menyebutkan jumlah uang Rp 100 juta, Rp 50 juta, Rp 30 juta, Rp 20 juta atau Rp 5 juta. Setelah dicecar Wahid pun menratakan pada minggu kedua di bulan Juli ia menerima Rp 20 juta dari Fuad Amin.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement