Rabu 20 Mar 2019 17:39 WIB

Fahmi Darmawansyah Divonis 3,5 Tahun Penjara

Fahmi dinilai terbukti bersalah dalam perkara suap fasilitas Lapas Sukamiskin.

Fahmi Darmawansyah, terdakwa kasus suap kepada mantan Kalapas Sukamiskin Wahid Husen, menjalani sidang vonis, di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (20/3).
Foto: Republika/Edi Yusuf
Fahmi Darmawansyah, terdakwa kasus suap kepada mantan Kalapas Sukamiskin Wahid Husen, menjalani sidang vonis, di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (20/3).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Terdakwa perkara suap fasilitas Lapas Sukamiskin, Fahmi Darmawansyah, divonis 3,5 tahun penjara dengan denda Rp 100 juta subsider empat bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (20/3).

"Menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan korupsi secara bersama sama dengan dijatuhi hukuman tiga tahun enam bulan penjara dengan denda sebesar Rp 100 juta," kata Ketua Majelis Hakim Sudria saat membacakan vonis di Ruang Sidang VI Pengadilan Tipikor Bandung.

Vonis untuk suami dari artis Inneke Koesherawati tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yaitu hukuman pidana selama lima tahun, denda Rp 200 juta dan subsider enam bulan kurungan. Ada sejumlah hal yang memberatkan terdakwa, yakni tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi dan mengulangi perbuatannya menyuap penyelenggara negara.

Sedangkan, hal yang meringankan ialah terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, menyesali semua perbuatannya dan memiliki tanggungan yaitu seorang istri dan dua orang anak yang masih sekolah. Majelis hakim memberikan tenggat waktu selama tujuh hari untuk melakukan banding, dan dalam persidangan hakim juga mempersilakan kepada Fahmi yang sudah dijatuhi vonis untuk melakukan banding.

Fahmi terlihat berdiskusi dengan kuasa hukumnya terkait langkah ke depan proses hukumnya. Setelah itu Fahmi kembali ke bangku sidang dan menjawab pertanyaan hakim terkait pengajuan banding.

"Saya pikir-pikir dulu pak majelis," kata Fahmi saat ditanya oleh hakim.

Usai persidangan, Fahmi mengaku putusan yang dijatuhi kepada dirinya itu adalah rencana Tuhan. "Jadi istri saya berpesan itu, kakak saya pesan, kita belajar dari kisah Nabi Ayub," katanya.

Mengenai aspek hukum, ia merasa perbuatannya itu tidak merugikan negara dan tidak merugikan orang lain. Namun ia mengaku dirinya bersalah.

"Mungkin karena ini ada pelanggaran hukum. Saya bukan orang hukum yang mengerti itu penyelenggara negara atau bukan, dengan segala konsekuensinya saya terima," katanya.

Istri Fahmi, Inneke Koesherawati juga turut mendampingi suaminya untuk memberikan komentar. Ia tidak menyangka suaminya dapat hukuman tambahan.

"Saya sering bilang sama suami saya apa pun yang nanti diputuskan sudah pasti ini yang terbaik dari Tuhan, jadi apa pun harus kita jalani kan, harus kita hadapi," kata Inneke.

Sebelumnya Fahmi mendekam di Lapas Sukamiskin karena telah menyuap pejabat Badan Keamanan Laut (Bakamla). Kasus suap tersebut terkait dengan pengadaan monitoring satelit di Bakamla.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement