REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ilham Saputra, mengatakan parpol bisa mengganti caleg yang telah didaftarkan ke KPU, jika caleg tersebut terbukti merupakan mantan narapidana korupsi. Penggantian ini juga berlaku jika para caleg terbukti sebagai mantan narapidana bandar narkoba dan kejahatan seksual kepada anak.
Menurut Ilham, sampai saat ini KPU terus mendata status hukum para caleg yang telah didaftarkan kepada mereka. Setelah teridentifikasi, nama-nama caleg yang merupakan mantan ketiga jenis narapidana itu akan disampaikan ke parpol.
"Jadi kami verifikasi dulu. Pertama kami lihat apakah benar, yang bersangkutan ada putusan pengadilannya terkait dia pernah dipidana korupsi. Kalau saat ini misalnya, kita temukan maka bisa langsung kita nyatakan belum memenuhi syarat," ujar Ilham kepada wartawan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (20/7).
Meski demikian, KPU juga terus mencari data untuk menguatkan temuan itu. "Apakah yang bersangkutan (caleg) itu, betul melakukan tindak pidana korupsi, kekerasan seksual kepada anak atau bandar narkoba," lanjut Ilham.
Saat ini, KPU masih menyelesaikan verifikasi administrasi pendaftaran caleg dari 16 parpol nasional peserta Pemilu 2019. KPU rencananya akan menyampaikan hasil verifikasi tersebut kepada parpol pada Sabtu (21/7).
Selain memberikan hasil verifikasi, KPU juga sekaligus menyampaikan informasi kepada parpol jika sudah ada mantan koruptor, mantan bandar narkoba atau mantan pelaku kejahatan seksual kepada anak. "Setelah itu, parpol bisa mengganti caleg (yang merupakan tiga) mantan narapidana itu. Masa penggantiannya pada 22 Juli-31 Juli. Parpol bisa melakukan penggantian bagi caleg yang dinyatakan tidak memenuhi syarat," tegas Ilham.
Jika parpol sudah mengajukan pengganti caleg dan perbaikan berkas pendaftaran caleg, maka selanjutnya KPU akan melakukan pengumuman daftar caleg sementara (DCS). Saat DCS diumumkan, masyarakat juga bisa memberikan masukan kepada nama-nama caleg yang ada.
"Saat tanggapan masyarakat masuk lagi, maka kami akan melakukan verifikasi lagi. Kalau mereka terbukti ada yang tindak pidana yang disebutkan dalam aturan perundangan, maka kita akan menetapkan pendaftaran mereka tidak memenuhi syarat," tambah Ilham.
Sebagaimana diketahui, larangan mantan narapidana korupsi dan mantan narapidana lainnya untuk mencalonkan diri sebagai caleg diatur dalam pasal 4 ayat 3 PKPU Nomor 20 Tahun 2018. Larangan itu berbunyi, "Dalam seleksi bakal calon secara demokratis dan terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2), [partai politik] tidak menyertakan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, dan korupsi,".