Jumat 20 Jul 2018 21:08 WIB

KPK Ingatkan Fayakhun tidak Setengah Hati Ajukan JC

KPK meminta politikus Golkar itu untuk serius jika ingin menjadi justice collaborator

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Bayu Hermawan
Tersangka suap pembahasan dan pengesahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKAKL) dalam APBN-P 2016 untuk Bakamla RI Fayakhun Andriadi tiba di gedung KPK, Jakarta, Kamis (21/6).
Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Tersangka suap pembahasan dan pengesahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKAKL) dalam APBN-P 2016 untuk Bakamla RI Fayakhun Andriadi tiba di gedung KPK, Jakarta, Kamis (21/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan Fayakhun Andriadi (FA) untuk serius jika memang ingin mengajukan diri menjadi justice collaborator, dalam kasus dugaan suap pengadaan satelit monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla). Sebelumnya, KPK telah menerima pengembalian uang negara Rp 2 miliar dari tersangka itu.

"Jadi kami msh ingatkan agar tersangka FA kalau serius ajukan JC perlu ungkap semua karena diduga dan fakta sidang juga sudah muncul sebagian diduga total dr nilai dana Rp 12 miliar jadi selsisih perlu dijelaskan secara gamblang apakah mengalir ke diri sendiri. Jika tdak kemana aliran tersebut, kalau FA serius ajukan JC semestinya informasi seprti ini dibuka karena cukup banyak JC ditolak KPK kalau informasi yang dibuka tidak sepenuhnya atau setengah-setengah," kata Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta, Jumat (20/7).

KPK, sambung Febri, menghargai pengajuan JC dari Fayakhun. "Tapi kami ingatkan sekali lagi pengakuan dan keterangan tidak bisa disampaikan setengah-setengah itu poin krusial," tegasnya.

Baca juga: Korupsi Bakamla, Fayakhun Kembalikan Rp 2 Miliar ke KPK

Diketahui, Fayakhun mengembalikan uang pada Senin (16/7). Fayakhun ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima uang suap senilai Rp 12 miliar saat dirinya masih duduk di Komisi I DPR RI. Uang Rp 12 miliar itu diterima pejabat Ketua DPD Partai Golkar DKI Jakarta itu dari tersangka lainnya bernama Fahmi Darmawansyah yang merupakan Direktur Utama PT Merial Esa dan PT Melati Technofo Indonesia.

Fayakhun diduga menerima imbalan atas jasa memuluskan anggaran pengadaan satelit monitoring di Bakamla pada APBN tahun anggaran 2016 sebesar 1 persen dari total anggaran Bakamla senilai Rp 1,2 triliun atau senilai Rp 12 miliar dari tersangka Fahmi Darmawansyah melalui anak buahnya M Adami Okta secara bertahap sebanyak empat kali. Selain itu, Fayakhun juga diduga menerima uang sejumlah 300 ribu dolar AS.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement