Kamis 26 Aug 2021 21:44 WIB

Dua Mantan Pejabat Bakamla Divonis Dua Tahun Penjara

Dua Mantan Pejabat Bakamla Divonis Dua Tahun Penjara.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Muhammad Hafil
Dua Mantan Pejabat Bakamla Divonis Dua Tahun Penjara. Foto: Pengadilan/lustrasi
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Dua Mantan Pejabat Bakamla Divonis Dua Tahun Penjara. Foto: Pengadilan/lustrasi

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA - Mantan Ketua Unit Layanan Pengadaan (ULP) Badan Keamanan Laut (Bakamla), Leni Marlena dan anggotanya, Juli Amar Ma'ruf dihukum pidana 2 tahun penjara. Keduanya dinilai terbukti melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 63,8 miliar dalam proyek pengadaan Backbone Coastal Surveillance System (BCSS) yang terintegrasi dengan Bakamla Integrated Information System(BIIS) TA 2016.

"Mengadili menyatakan terdakwa Leni Marlina telah terbukti secara sah meyakinkan bersalah korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primair Penuntut Umum,"ujar Ketua Majelis Hakim Susanti saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (26/8).

Baca Juga

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun dan pidana denda sebesar Rp 200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," sambung hakim Susanti.

Tak hanya pidana badan, Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti. Untuk Juli Amar diwajibkan membayar uang pengganti Rp 4 juta. Sementara Leni Marlena diwajibkan membayar Rp 3 juta subsider 1 bulan kurungan.

Dalam menyusun amar putusan, terdapat beberapa hal dan pertimbangan. Untuk hal memberatkan, keduanya dengan perbuatannya tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sementara untuk hal yang meringankan, keduanya dinilai sopan dan mengakui perbuatannya.

Kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Usai mendengar putusan Hakim, Leni dan Juli menyatakan menerima putusan hakim. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menyatakan pikir-pikir.

Vonis terhadap keduanya ini lebih rendah daripada tuntutan penuntut umum yang menuntut Leni dan Juli dengan hukuman empat tahun penjara.

Perbuatan tindak pidana korupsi ini dilakukan keduanya bersama-sama dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bakamla, Bambang Udoyo dan Direktur Utama PT CMI Teknologi, Rahardjo Pratjihno. Leni dan Juli telah memperkaya diri sendiri serta orang lain, yakni Rahardjo sebesar Rp60,3 miliar dan Ali Fahmi alias Fahmi Habsyi sejumlah Rp3,5 miliar.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement