Jumat 13 Mar 2020 18:15 WIB

KPK Perpanjang Penahanan Dirut PT CMI

Penahanan diperpanjang sejak 14 Maret sampai 12 April 2020

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Esthi Maharani
Pegawai KPK memakai masker saat beraktivitas di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (13/3).(Republika/Putra M. Akbar )
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Pegawai KPK memakai masker saat beraktivitas di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (13/3).(Republika/Putra M. Akbar )

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA  - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Direktur Utama PT CMI Teknologi, Rahardjo Pratjinho, tersangka kasus dugaan korupsi proyek Backbone Coastal Surveillance System di Badan Keamanan Laut (Bakamla) tahun 2016. KPK sebelumnya melakukan penahanan terhadap Rahardjo usai pemeriksaannya sebagai tersangka pada Selasa (14/2) lalu

"Penyidik memperpanjang masa penahanan RP selama 30 hari terhitung mulai tanggal 14 Maret 2020 sampai dengan 12 April 2020 di  di rumah tahanan klas 1 Jakarta Timur cabang KPK," kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri dalam pesan singkatnya, Jumat (13/3).

Usai ditahan kala itu, Rahardjo mengaku  tak mengerti dengan perkara yang menjeratnya. "Saya enggak ngerti," kata Rahardjo.

Diketahui, KPK menetapkan Rahardjo Pratjihno sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek Backbone Coastal Surveillance System di Bakamla tahun 2016. Tak hanya Rahardjo, dalam kasus ini, KPK juga menetapkan tiga tersangka lainnya, yakni Direktur Data Informasi Bakamla yang juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bambang Udoyo; Leni Marlena selaku Ketua Unit Layanan Pengadaan; dan Juli Amar Ma'ruf selaku Anggota Unit Layanan Pengadaan.

Kasus ini merupakan pengembangan kasus dugaan suap pengadaan satelit monitoring di Bakamla tahun 2016 yang menjerat sejumlah pihak termasuk Bambang Udoyo. Dalam kasus tersebut, Bambang Udoyo telah divonis hukuman penjara 4 tahun 6 bulan oleh Pengadilan Tinggi Militer Jakarta.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement