Jumat 20 Jul 2018 19:49 WIB

KPU NTB Coret Dua Bakal Caleg Eks Napi Korupsi

Dua bakal caleg eks napi korupsi ditemukan oleh KPU Kabupaten Sumbawa.

Mantan koruptor dilarang jadi caleg.
Foto: republika
Mantan koruptor dilarang jadi caleg.

REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Dua bakal calon anggota DPRD Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB), dicoret dari daftar bakal calon anggota legislatif (caleg). Penyebanya, keduanya pernah menjadi narapidana kasus korupsi.

"Saat diverifikasi ada dua orang yang ditemukan. Kasusnya ditemukan oleh KPU Kabupaten Sumbawa," kata anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi NTB Suhardi Soud di Mataram, Jumat (20/7).

Atas temuan ini, menurut Suhardi, KPU Kabupaten Sumbawa langsung mencoret keduanya dari daftar bakal calon anggota legislatif (bacaleg). "Sesuai dengan aturan, partai boleh mencari calon pengganti nanti pada saat masa perbaikan," ucapnya.

Namun, Suhardi tidak menyebutkan nama dan partainya. "Kalau siapa dan dari partai apa saya tidak bisa sebutkan. Akan tetapi, yang jelas dua orang ini sudah langsung dicoret dari daftar bacaleg," kata anggota KPU Provinsi NTB dari Divisi Teknis ini.

Selain bacaleg, KPU Provinsi NTB juga menemukan seorang calon anggota DPD RI yang pernah menjadi narapidana kasus korupsi. "Ini juga langsung dicoret karena tidak memenuhi syarat," ungkapnya.

Menurut dia, dengan pencoretan satu nama calon anggota DPD RI, maka jumlah calon anggota DPD RI dari Dapil NTB sebanyak 29 orang dari 30 orang yang sebelumnya lolos pada saat pendaftaran. "Khusus untuk calon anggota DPD RI sudah masuk tahap perbaikan, baik dukungan maupun kelengkapan persyaratan," jelas Suhardi.

KPU mempersilakan masyarakat untuk melaporkan jika menemukan ada bacaleg yang terindikasi pernah menjadi narapidana. Khususnya yang terlibat kasus korupsi, narkoba, dan kekerasan seksual terhadap anak sebagaimana diatur di dalam PKPU Nomor 20 Tahun 2018.

"Ada ruang masyarakat untuk melaporkan. Dengan demikian, KPU segera menindaklanjutinya," kata Suhardi.

Komisioner KPU Pusat, Wahyu Setiawan, mengungkapkan sudah ada beberapa caleg yang terdeteksi merupakan mantan narapidana kasus korupsi. Namun, KPU mengklaim belum ada caleg DPR yang teridentifikasi sebagai mantan narapidana korupsi.

"Kami masih mengumpulkan data karena di beberapa daerah ada informasi tentang hal itu (mantan narapidana korupsi mendaftar caleg). Seperti misalnya di NTB dan Sumatera Utara ada informasi tentang itu," ujar Wahyu kepada wartawan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (19/7).

Terhadap informasi ini, KPU pusat meminta KPU daerah menetapkan terlebih dulu salinan terhadap laporan itu. "Biar nanti kami mampu bertindak adil berdasarkan ketentuan yang berlaku," tegas Wahyu.

photo
Larangan Nyaleg Bagi Mantan Koruptor

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement