Jumat 20 Jul 2018 16:32 WIB

KPK Minta KPU Tegas Larang Eks Koruptor Nyaleg

KPU masih mengumpulkan salinan putusan hukum caleg terindikasi koruptor.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Muhammad Hafil
Mantan koruptor dilarang jadi caleg.
Foto: republika
Mantan koruptor dilarang jadi caleg.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta KPU untuk tegas menegakkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018. Diketahui dalam aturan tersebut terdapat larangan mantan narapidana kasus korupsi, narkoba dan kejahatan seksual pada anak untuk menjadi calon anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota.

"Sekarang tinggal ketegasan KPU menegakkan PKPU yang telah dibuat tersebut. Jika ada yang tidak memenuhi syarat, KPU tinggal coret atau proses lain sesuai aturan tersebut," kata Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah, Jumat (20/7).

Menurut Febri, KPK akan membantu KPU dalam menyeleksi bakal calon legislatif. Salah satunya dengan menyerahkan daftar nama terpidana kasus korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

KPU sendiri sudah melayangkan surat kepada KPK terkait hal ini. "Surat dari KPU sudah kami terima tertanggal 18 Juli 2018," kata Febri.

Komisioner KPU Wahyu Setiawan, mengatakan saat ini pihaknya terus mengumpulkan salinan putusan hukum sebagai dasar mengidentifikasi para caleg yang merupakan mantan narapidana kasus korupsi. Selain itu, KPU juga akan mengidentifikasi para caleg yang merupakan mantan narapidana kasus narkoba dan kejahatan seksual kepada anak.

Menurut Wahyu, semua individu yang mendaftar sebagai caleg DPR, DPR provinsi dan DPRD kabupaten/kota harus melengkapi semua persyaratan pendaftaran dan pencalonan. Hal itu juga berlaku bagi para caleg yang merupakan mantan narapidana kasus korupsi, kejahatan seksual terhadap anak dan bandar narkoba.

"Untuk itu, kami harus memastikan ada dokumen hukum yang resmi. Bentuknya berupa salinan putusan hukum,  supaya menjadi dasar bagi KPU untuk menyatakan yang bersangkutan tidak memenuhi syarat sebagai caleg. Tanpa salinan putusan itu kami tidak bisa berbuat banyak," ujar Wahyu kepada wartawan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (19/7).

Upaya ini, lanjut dia, dilakukan untuk persiapan verifikasi syarat pencalonan caleg. Selain salinan putusan hukum, KPU juga tetap menerima masukan dari masyarakat tentang nama-nama para caleg yang saat ini sudah diketahui publik. "Kami melakukannya agar punya dasar hukum yang kokoh untuk mengeksekusi (mencoret) para mantan narapidana yang tidak diperbolehkan menjadi caleg," tegas Wahyu.

Pengumpulan salinan putusan hukum ini dilakukan oleh KPU pusat hingga daerah untuk mengidentifikasi caleg di semua tingkatan. Salinan putusan hukum tersebut bisa berasal dari Mahkamah Agung (MA) maupun pengadilan. "Kami berkoordinasi dengan MA, kepolisian dan pihak lain. Karena kasus korupsi bisa ditangani oleh KPK, kejaksaan dan kepolisian. Meskipun tentu saja kalau kita bicara soal salinan putusan itu konteksnya adalah MA," tutur Wahyu.

Sebagaimana diketahui, larangan mantan narapidana korupsi dan mantan narapidana lainnya untuk mencalonkan diri sebagai caleg diatur dalam pasal 4 ayat 3 PKPU Nomor 20 Tahun 2018. Larangan itu berbunyi, "Dalam seleksi bakal calon secara demokratis dan terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2), [partai politik] tidak menyertakan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, dan korupsi,". 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement