REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Kepolisian menangkap pelaku berinisial FRS (37 tahun) yang memukul pengendara jalan dengan inisial AA. Pelaku ditangkap di Lapangan Al Bainah, tepatnya di Jalan Moch Kahfi II, Cipedak, Jagakarsa, Jakarta Selatan (Jaksel) pada Ahad (5/7/2026) malam.
"Pada 5 Juli 2026, sekira pukul 21.00 WIB, Unit Reskrim dan Intel Polsek Jagakarsa telah melakukan penangkapan terhadap pelaku pemukulan yang viral di media sosial," kata Kapolsek Jagakarsa Kompol Nurma Dewi kepada wartawan di Jakarta, Senin (6/7/2026).
Dia mengatakan, kejadian itu bermula pada Sabtu (4/7/2026) siang pukul 11.30 WIB. Saat itu, terjadi tindak pidana penganiayaan terhadap korban oleh seorang laki-laki yang tidak dikenal. Pelaku diketahui mengendarai sepeda motor Kawasaki Ninja, memakai kaos berwarna biru keabuan, dan celana pendek berwarna krem.
Lalu, pelaku melancarkan tindakannya dengan cara memukul korban menggunakan tangan kosong, mengepal beberapa kali dan mengenai bagian rahang sebelah kiri. Korban mengalami memar (bengkak) dan sakit pada bagian rahang sebelah kirinya.
"Pelaku melakukan perbuatan tersebut karena awalnya, sepeda motor yang dikendarai oleh korban, spakbor belakang terasa ditabrak beberapa kali dari belakang oleh sepeda motor yang dikendarai oleh pelaku," ujar Nurma.
Lihat postingan ini di Instagram




