Rabu 18 Jul 2018 23:00 WIB

Penghina Nabi Muhammad SAW Dituntut 5 Tahun Penjara

Terdakwa melakukan penghinaan terhadap Nabi Muhammad melalui facebook.

Rep: Issha Harruma/ Red: Bayu Hermawan
Palu hakim (ilustrasi).
Foto: Blogspot.com
Palu hakim (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Martinus Gulo (21), terdakwa perkara penodaan agama di media sosial dituntut lima tahun penjara di Medan. Warga desa Fanedanu, Somambawa, kabupaten Nias Selatan, ini dinilai bersalah melakukan penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW melalui Facebook.

Tuntutan ini dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (18/7). Martinus dinilai bersalah melanggar Pasal 28 Ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik. "Meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menghukum terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama lima tahun," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Joice Sinaga di hadapan majelis hakim yang diketuai Fahren, Rabu (18/7).

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan Martinus telah bersalah menimbulkan ketersinggungan antarumat beragama. Dia dinilai dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu danatau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Atas tuntutan ini, Martinus melalui kuasa hukumnya menyampaikan akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi. Pledoi itu akan dibacakan pada sidang selanjutnya. Majelis hakim pun langsung menutup persidangan hari ini. "Sidang kita tunda sampai pekan depan," kata hakim ketua Fahren.

Sidang ini berlangsung tertib dan mendapat pengawalan dari pihak kepolisian. Belasan anggota ormas Islam juga ikut memantau jalannya persidangan. Martinus pun tampak terus menunduk selama persidangan. Usai sidang, dia langsung digiring menuju sel tahanan sementara Pengadilan Negri Medan. Ratusan massa dari berbagai ormas yang menunggu di luar sidang pun langsung meneriakkan takbir.

Dalam dakwaan JPU sebelumnya, Martinus Gulo ditangkap polisi pada 29 Maret 2018 lalu. Penangkapan ini berdasarkan laporan dari Front Pembela Islam (FPI) ke Polrestabes Medan yang mengadukan unggahannya di media sosial Facebook.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement