REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah mengomentari langkah sejumlah pejabat DKI melapor ke Komite Aparatur Sipil Negara (KASN) setelah dipecat dari jabatannya. Menurut dia, perombakan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) adalah hak kepala daerah.
"Kepala daerah itu punya hak mutlak atas penentuan kadis. Itu hak mutlak dari kepala daerah, dalam hal ini gubernur dan wakil gubernur," kata Saefullah di Gedung DPRD, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (16/7).
Menurut Saefullah, kepala SKPD merupakan ujung tombak kepala daerah untuk mewujudkan visi dan misi, serta janji-janji saat kampanye. Semua itu menjadi tugas kepala daerah yang harus diselesaikan.
Ketika seorang kepala daerah merasa kinerja kepala SKPD lambat, ia berhak melakukan evaluasi. Hal ini sudah dilakukan oleh tim evaluasi.
Saefullah berpendapat, Komite ASN boleh saja menyampaikan kritik atau melakukan pemeriksaan apabila terjadi pelanggaran. Namun, ia meyakini pemberhentian kepala SKPD adalah hak kepala daerah.
"Ini kan haknya kepala daerah. Mau sekarang diberhentikan satu dua kepala daerah boleh-boleh saja," ujar dia.
Mengenai protes sebagian pejabat yang merasa tidak mendapatkan penjelasan atau alasan pemecatan, Saefullah enggan berkomentar. Ia meminta awak media bertanya langsung kepada para pejabat dan meminta klarifikasi Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
Meski mendapat kritik dan tentangan, Saefullah mengaku proses perombakan SKPD akan terus berlanjut. Ia mengatakan lelang jabatan masih akan diteruskan.
"Jalan terus, kita jalan terus," kata dia.
Sebelumnya beberapa pejabat yang belum lama ini dicopot jabatannya oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan melapor ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Menurut Asisten Komisioner Bidang Pengaduan Dan Penyelidikan KASN Sumardi, saat ini laporan tersebut sedang dalam proses.
"Ya memang kita selesaikan dalam proses. Kita minta keterangan, klarifikasi kedua belah pihak," kata Sumardi ketika dihubungi wartawan, Senin (16/7).
Menurut Sumardi, di lingkungan ASN pemberhentian ASN mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Pemberhentian ASN merupakan hukuman berat yang harus didahului melalui serangkaian proses, termasuk pemanggilan dan pemeriksaan.
Lebih lanjut ia menjelaskan, seleksi jabatan hanya diperuntukkan bagi jabatan yang kosong. Hal ini diatur dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.
Sumardi enggan menyebut siapa saja pejabat yang melapor. Namun, ia mengatakan pihaknya akan meminta keterangan dari kedua belah pihak.