Senin 16 Jul 2018 20:29 WIB

Beberapa Pejabat yang Dicopot Anies Lapor ke Komisi ASN

Mantan Wali Kota Jaksel mengaku dicopot tanpa pemberitahuan

Rep: Sri Handayani/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Gubernur DKI Jakarta - Anies Baswedan
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Gubernur DKI Jakarta - Anies Baswedan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Beberapa pejabat yang belum lama ini dicopot jabatannya oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan akhirnya melapor ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Menurut Asisten Komisioner Bidang Pengaduan Dan Penyelidikan KASN Sumardi, saat ini laporan tersebut sedang dalam proses. 

"Ya memang kita selesaikan dalam proses. Kita minta keterangan, klarifikasi kedua belah pihak," kata Sumardi ketika dihubungi wartawan, Senin (16/7). 

Menurut Sumardi, di lingkungan ASN pemberhentian ASN mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Pemberhentian ASN merupakan hukuman berat yang harus didahului melalui serangkaian proses, termasuk pemanggilan dan pemeriksaan. 

Lebih lanjut ia menjelaskan, seleksi jabatan hanya diperuntukkan bagi jabatan yang kosong. Hal ini diatur dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS. 

Sumardi enggan menyebut siapa saja pejabat yang melapor. Namun, ia mengatakan pihaknya akan meminta keterangan dari kedua belah pihak.

Dari pihak Pemprov, ia telah meminta Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Budi Hastuti. Namun, dokumen yang diminta belum semuanya disertakan. Ia berharap kasus ini dapat diselesaikan tak lebih dari dua pekan.

Salah satu pejabat yang dicopot, yakni Mantan Wali Kota Jakarta Selatan Tri Kurniadi mengaku telah dipanggil KASN untuk dimintai keterangan. Pihak KASN menanyakan apakah dirinya mendapatkan pemberitahuan sebelum diberhentikan dari jabatan wali kota. 

"Saya bilang nggak dikasih tahu," ujar Tri ketika dihubungi Republika di hari yang sama. 

Menurut Tri, usai pencopotan, ia mendapatkan surat keputusan (SK) untuk ditempatkan sebagai pelaksana di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM).

Tak disebutkan apa posisi yang akan diemban. Ketidakpastian ini berimbas pada besaran tunjangan kinerja daerah (TKD) yang diterima. "Ya TKD staff saja," ujar dia. 

Tri juga mengaku dirinya hanya mendapat kabar pemecatannya via telpon. Ia juga tak diberi tahu alasan pemecatannya. "Semua juga jawabannya sama, enggak pernah dipanggil cuma lewat telepon, besok serah terima," ujar dia. 

Jika usia menjadi alasan, ia menyatakan ada beberapa pejabat yang usianya lebih tua dan justru mendapatkan posisi baru. Ia mencontohkan Mantan Wali Kota Jakarta Pusat yang kini menjabat Wali Kota Jakarta Barat Rustam Effendi dan  Mantan Wali Kota Jakarta Utara yang kini menjadi Bupati Kepulauan Seribu Husein Murad. 

Ia menambahkan, jika dirinya melakukan kesalahan, seharusnya BKD melakukan serangkaian pemeriksaan terlebih dahulu dengan disertai berita acara pemeriksaan (BAP). Dari hasil BAP tersebut akan diketahui hukuman apa yang layak diterima sesuai kesalahan yang dilakukan. 

Perombakan SKPD merupakan salah satu hal yang dikritik Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Prasetyo Edi Marsudi. Menurut dia, perombakan pejabat, terutama bupati dan wali kota, dilakukan tak sesuai prosedur. Anies seharusnya memberikan kejelasan ke mana para pejabat yang dirotasi akan dipindahkan.

Namun, hal ini tidak dijalankan. Akibatnya, setelah dilakukan penguman ada beberapa pejabat yang kini berstatus nonjob

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement