Kamis 12 Jul 2018 20:32 WIB

KPK tak Khawatirkan Gelombang PK Terpidana Korupsi

Jero Wacik dan Choel Mallarangeng menjadi dua napi korupsi yang mengajukan PK.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Andri Saubani
 Terdakwa kasus dugaan korupsi Dana Operasional Menteri (DOM), gratifikasi Kementerian ESDM dan Kemenbudpar Jero Wacik memberikan keterangan kepada media usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (9/2).   (R
Terdakwa kasus dugaan korupsi Dana Operasional Menteri (DOM), gratifikasi Kementerian ESDM dan Kemenbudpar Jero Wacik memberikan keterangan kepada media usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (9/2). (R

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku tidak khawatir dengan adanya Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh dua terpidana kasus korupsi Jero Wacik dan Andi Zulkarnaen Mallarangeng alias Choel. Jero dan Choel menambah daftar para penggugat PK.

"Kami tidak khawatir sama sekali. Karena itu hak terpidana," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di gedung KPK Jakarta, Kamis (12/7).

Febri menegaskan, dalam melakukan proses perkara korupsi, pihaknya sudah melakukan rangkaian panjang dalam proses pembuktian. Sebab itu, KPK yakin pengajuan PK tidak akan mengubah konstruksi hukum seorang terpidana dalam perkara yang menjeratnya.

"Nanti kami lihat bagaimana proses hal tersebut dan hasilnya seperti apa. KPK yakin sekali dengan konstruksi kasus tersebut emang sudah diuji dalam proses panjang," tutur Febri.

Ia juga meyakini, Majelis Hakim yang menyidangkan PK tersebut akan bersikap independen dan profesional. "Tinggal kami simak bagaimana proses sidang dan kami percaya Hakim akan independen dan imparsial memproses hal tersebut," ucap Febri.

Baca: PK Beruntun Terpidana Korupsi Setelah Artidjo Pensiun

Sebelumnya, Humas PN Tipikor Jakarta, Sunarso mengungkapkan dua terpidana kasus korupsi itu mengajukan PK. "Iya (ajukan PK) Jero Wacik dan satu lagi Andi Zulkarnain alias Choel," kata Humas PN Tipikor Jakarta, Sunarso saat dikonfirmasi, Kamis (12/7).

Jero adalah menteri ESDM yang  tersandung kasus penyalahgunaan dana operasional menteri (DOM) dan menerima gratifikasi. Pada 2016, majelis hakim Mahkamah Agung (MA) yang terdiri dari Artidjo, M.S. Lumme, dan Krisna Harahap menggandakan hukuman penjara untuk Jero dari empat tahun menjadi delapan tahun penjara. Itu setelah MA menerima kasasi yang diajukan penuntut umum.

Adapun, Choel Mallarangeng telah divonis bersalah dalam perkara korupsi proyek Pembangunan Pusat Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang. Majelis Hakim PN Tipikor Jakarta pada 6 Juli 2017 menghukum Choel dengan pidana 3,5 tahun penjara ditambah denda Rp 250 juta subsider tiga bulan kurungan.

Setelah Artidjo Alkotsar pensiun sebagai hakim agung pada Mei 2018, sejumlah permohonan PK mulai diajukan oleh terpidana kasus korupsi ke MA. Sejumlah pemohon PK itu di antaranya mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari, hingga mantan Menteri Agama Suryadharma Ali.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement