Senin 09 Jul 2018 18:33 WIB

KPK Tahan Mantan Anggota DPRD Sumut Penerima Suap dari Gatot

Dua mantan anggota DPRD Sumut yang ditahan adalah Muslim Simbolon dan Helmiati.

Tersangka anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Utara periode 2009-2014 Muslim Simbolon berada di dalam mobil tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (9/7).
Foto: Antara/Reno Esnir
Tersangka anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Utara periode 2009-2014 Muslim Simbolon berada di dalam mobil tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (9/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua tersangka tindak pidana korupsi suap kepada DPRD Provinsi Sumatera Utara (Sumut). Dua tersangka yang ditahan itu adalah mantan anggota DPRD Sumut 2009 sampai 2014 masing-masing, Muslim Simbolon (MSI) dan Helmiati (HEL).

"MSI ditahan 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur dan HEL ditahan 20 hari pertama di Rutan Pondok Bambu," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (9/7).

Sebelumnya, KPK pada hari Senin memeriksa dua orang itu dalam kapasitas sebagai tersangka. Seusai menjalani pemeriksaan, Muslim menyatakan akan menghormati proses hukum yang dilakukan KPK maupun putusan pengadilan nantinya atas kasus yang menjeratnya itu.

"Saya menghormati proses hukum yang dilaksanakan KPK dan insyaallah saya sebagai warga negara yang baik dan taat saya akan kooperatif dan untuk itu apapun keputusan pengadilan nantinya saya akan ikuti," kata Muslim.

Sementara itu, Helmiati memilih bungkam saat dikonfirmasi awak media seputar kasus yang menjeratnya itu. Dua tersangka itu termasuk dari 38 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap DPRD Sumut tersebut.

"Untuk penjadwalan pemeriksaan tersangka-tersangka lain akan kami informasikan lebih lanjut. Jika dipanggil, saya ingatkan agar para tersangka kooperatif datang dan memenuhi panggilan penyidik," ucap Febri.

Selain Muslim dan Helmiati, KPK juga telah menahan lima tersangka lainnya dalam kasus tersebut, yakni tiga anggota DPRD Sumut 2009 sampai 2014, yakni Fadly Nurzal, Rijal Sirait, Rooslynda Marpaung serta anggota DPRD Sumut 2014-2019 Rinawati Sianturi dan Sonny Firdaus. Sebelumnya, KPK pada tanggal 3 April 2018 telah mengumumkan 38 anggota DPRD Provinsi Sumut sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi memberi atau menerima hadiah terkait dengan fungsi dan kewenangan anggota DPRD Sumut.

Sebanyak 38 anggota DPRD Sumut tersebut diduga menerima hadiah atau janji dari mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Puji Nugroho. KPK mendapatkan fakta-fakta yang didukung dengan alat bukti berupa keterangan saksi, surat, dan barang elektronik bahwa 38 tersangka itu diduga menerima fee masing-masing antara Rp300 sampai Rp 350 juta dari Gatot.

photo
Anggota DPRD Sumut Kembalikan Uang Suap ke KPK

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement