Senin 09 Jul 2018 09:42 WIB

Napiter Tewas di Nusakambangan karena Berbagai Penyakit

Jenazah telah diserahkan kepada pihak keluarga.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Muhammad Hafil
LP Nusakambangan
LP Nusakambangan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Narapidana terorisme (napiter) penghuni Lembaga Permasyarakatan Nusakambangan, Muhammad Basri bin Laeba alias Abu Saif tewas pada Sabtu (7/7). Menurut keterangan Polri, Basti tewas karena berbagai penyakit dalam yang dideritanya.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Polisi Mohammad Iqbal menjelaskan Basri meninggal setelah diperiksa secara medis RSUD Cilacap pada hari Sabtu 7 Juli 2018, Pukul 20.50 WIB. "Karena kegagalan fungsi jantung akut, penyakit paru obstruksi kronis, Diabetes dan Gagal nafas, Sesuai dengan Surat Keterangan Kematian dari RSUD Kabupaten Cilacap," kata Iqbal melalui pesan tertulis yang diterima Republika.co.id, Senin (9/7).

Jenazah Basri pun telah diserahkan pada pihak keluarga. Penyerahan itu dilakukan petugas lembaga permasyarakatan pada pihak keluarga di ruang Jenazah RSUD Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah pada Ahad (8/7). Penyerahan dilakukan oleh Masubsi Registrasi Lapas Pasir Putih, Panji Asmoro Putra, beserta Staf dan Sipir diserahkan pada pihak keluarga, Wahyudi didampingi anggota Tim Pengacara Muslim Mirzan.

Baca juga: Napi Teroris Rutan Brimob akan Disebar ke Seluruh Lapas

Jenazah diberangkatkan dari Ruang Jenazah RSUD Cilacap pukul 11.56 wib menuju Makassar Via Bandara Soekarno Hatta, menggunakan Ambulans RSUD Cilacap dan pengawalan dari patwal polres Cilacap. "Situasi serah terima tersebut berlangsung lancar dan kondusif hingga akhir kegiatan," ucap Iqbal.

Untuk diketahui, Basri didakwa sebagai otak pelaku percobaan pembunuhan terhadap mantan Gubernur Sulawesi Selatan Syahrul Yasin Limpo pada November 2012 lalu. Syahrul tengah mengikuti acara jalan santai di Kota Makassar. Tiba-tiba dua orang teroris melemparkan bom rakitan tetapi tidak meledak. Dua pelaku diduga melakukan aksinya setelah berdiskusi dengan Basri.

Basri juga disebut sebagai simpatisan kelompok radikal ISIS. Dia juga didakwa telah memberangkatkan anak dan keponakannya ke Suriah untuk bergabung dengan ISIS. Basri juga diketahui pernah bergabung dan mengikuti pelatihan militer di Afghanistan pada 1998 silam. Dia akhirnya dinyatakan bersalah dan divonis delapan tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Februari 2016.

Baca juga: Ditjen PAS Tingkatkan Kewaspadaan Lapas di Seluruh Indonesia

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement