Kamis 05 Jul 2018 16:03 WIB

Anggota DPR: Hentikan Sementara Peredaran Susu Kental Manis

Saleh beralasan kemasan produk secara eksplisit masih tertulis susu kental manis.

Rep: Amri Amrulah/ Red: Ratna Puspita
Susu kental manis (ilustrasi)
Foto: Istimewa
Susu kental manis (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil ketua komisi IX Saleh Partaonan Daulay mengimbau produsen ‘susu’ kental manis perlu menghentikan sementara pemasaran dan penjualan produknya. Hal ini setelah Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyebut produk susu kental manis tidak mengandung kandungan susu sama sekali.

Ia mengatakan, kemasan produk secara eksplisit masih tertulis susu kental manis. Ia mengatakan kalau memang produk tersebut tidak mengandung susu seperti temuan BPOM, tentu tidak layak dipasarkan dengan label seperti itu. 

Selain itu, ia juga meminta produsen susu kental manis menjelaskan ke masyarakat soal kandungan dan nutrisi produknya. "Produk yang mereka pasarkan harus jelas nutrisinya. Jangan sampai masyarakat membeli produk yang tidak mengandung nutirisi yang baik seperti yang diiklankan," kata Saleh kepada wartawan, Kamis (5/7).

Menurutnya, penjelasan produsen susu kental manis ini penting agar tidak menimbulkan kesimpangsiuran atas produk yang telah lama dikonsumsi masyarakat Indonesia ini. Sebab, informasi BPOM ke media belakangan telah menimbulkan kegelisahan di masyarakat. 

photo
Wakil Sekretaris Jenderal PAN Saleh Partaonan Daulay

Selama ini, masyarakat banyak yang mengkonsumsi susu kaleng kental manis untuk menambah nutrisi keluarga. Ia mengatakan, susu kental manis tidak hanya dikonsumsi anak-anak, tetapi juga orang dewasa. 

Bahkan, susu kental manis sering juga dicampurkan di dalam minuman jus buah dan lain-lain. "Kalau melihat iklannya, susu kental manis ini kan sangat bergizi,” kata dia.

Namun, ia mengatakan, masyarakat berhak mendapatkan penjelasan resmi dari produsen setelah ada temuan. “Jangan sampai terkesan ada unsur penipuan di dalamnya. Kalau itu terjadi, bisa panjang ceritanya," ujar anggota Fraksi PAN ini.

Selain itu, Komisi IX juga akan meminta klarifikasi langsung ke BPOM soal temuan kandungan susu kental manis, yang tidak mengandung nutrisi susu ini. Walau pernah disinggung dalam rapat, Komisi IX akan meminta klarifikasi langsung ke BPOM RI.

Direktur Gizi Masyarakat Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Doddy Izwardi menegaskan, produk kental manis bukan merupakan produk susu yang bisa dikonsumsi untuk menambah asupan gizi. Kadar gula dalam produk kental manis sangat tinggi.

"Kental manis ini tidak diperuntukan untuk balita. Namun perkembangan di masyarakat dianggap sebagai susu untuk pertumbuhan" kata Doddy.

Doddy menegaskan bahwa industri berhak untuk melakukan pengembangan produk, namun komposisi tetap harus diperhatikan. BPOM RI sebelumnya telah mengeluarkan surat edaran yang memperketat aturan tentang label dan iklan pada produk susu kental dan analognya.  

Surat edaran BPOM yang ditetapkan pada 22 Mei 2018 dan ditandatangani oleh Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan BPOM RI Suratmo menyebutkan: Dalam rangka melindungi konsumen, utamanya anak-anak, dari informasi yang tidak benar dan menyesatkan, perlu diambil langkah perlindungan yang memadai tentang label dan iklan pada produk Susu Kental dan Analognya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement