Rabu 04 Jul 2018 00:03 WIB

Argumentasi Politikus PDIP Nilai PKPU Caleg Langgar UU

KPU menerbitkan larangan mantan napi korupsi menjadi caleg.

Rep: Mabruroh/ Red: Andri Saubani
Anggota Pansus Angket DPR dari PDIP Masinton Pasaribu saat ditemui di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta pada Jumat (9/2).
Foto: Republika/Fauziah Mursid
Anggota Pansus Angket DPR dari PDIP Masinton Pasaribu saat ditemui di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta pada Jumat (9/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi melarang mantan narapidana korupsi ikut berpartisipasi dalam pemilihan anggota legislatif dalam Pilpres 2019. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) berpendapat bahwa, aturan tersebut melanggar hak asasi manusia (HAM).

Politikus PDIP, Masinton Pasaribu menjelaskan pembatasan tentang hak warga negara termasuk dalam hak berpolitik hanya bisa dilakukan oleh undang-undang. Kemudian kebijakan yang dikeluarkan KPU menurutnya berada di bawah Undang-Undang.

Oleh karena itu ujarnya, aturan tersebut harus diluruskan terlebih dahulu. Jangan sampai, kata dia, niat baik aturan tersebut justru melanggar aturan lain yang sudah jelas diatur dalam UU.

"Jadi pembatasan atau larangan caleg yang berlatar belakang narapidana hanya bisa dilakukan dengan peraturan yang selevel dengan UU," ucapnya saat dihubungi, Selasa (3/7).

Aturan tersebut ujar Masinton, telah jelas diatur dalam Pasal 28J UUD 45. Bahwa, dalam menjalankan hak dan kebebasannya setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang untuk menghormati hak asasi orang lain.

"Jadi pembatasan hak asasi manusia termasuk hak dalam berpolitik dicalonkan atau mencalonkan diri itu hanya bisa dibatasi oleh UU," tegas Masinton.

Saat ditanyakan mengenai akan munculnya stigma napi korupsi bisa kambuh, Masinton menegaskan, bahwa semua pihak pasti setuju dan memiliki semangat yang sama untuk menegakkan pemberantasan korupsi di Indonesia. Hanya saja, Masinton berharap jangan sampai menegakkannya justru melanggar aturan lainnya yang lebih tinggi.

"Kalau semangat antikorupsinya saya rasa semua sama, tapi kan kita bicara aturan dan kita kan negara hukum ya (harus) taat pada hukum, prosedur hukum dan perundang-undangan," kata dia.

Seperti dikutip dari situs resmi KPU, bahwa KPU telah resmi menerbitkan peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilihan 2019 pada Sabtu (40/6). PKPU ini yang selanjutnya akan menjadi pedoman KPU dalam melaksanakan tahapan pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota dalam pemilu 2019.

PKPU tersebut mengatur larangan eks koruptor berpartisipasi sebagai calon anggota legislatif pada Pemilu 2019. Poin itu tertera pada Pasal 7 Ayat 1 huruf h.

"Bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota adalah Warga Negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi."

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement