REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya menyatakan tingkat partisipasi pemilih menurun saat coblos ulang Pilkada Jatim. Pencoblosan dilakukan di Tempat Pemungutan Suara 49 Manukan Kulon, Kecamatan Tandes, Kota Surabaya, Ahad (1/7).
Komisioner KPU Surabaya Nurul Amalia mengatakan saat pemungutan suara pada 27 Juni lalu, dari 381 pemilih tetap di TPS 49, yang menggunakan hak pilihnya sekitar 278 pemilih. Tingkat partisipasinya mencapai 72 persen.
"Sedangkan, pada coblos ulang kali ini yang menggunakan hak pilihnya 212 pemilih atau tingkat partisipasinya sekitar 55 persen," katanya.
Dari jumlah tersebut, perolehan suara calon gubernur dan wakil gubernur (cagub-cawagub) Jatim Khofifah-Emil tercatat sebanyak 135 pemilih, sedangkan Gus Ipul-Puti 72 pemilih.
Menurut dia, salah satu faktor yang menyebabkan turunnya partisipasi karena masyarakat merasa sudah mencoblos pada 27 Juni. Sehingga, masyarakat merasa tidak perlu mencoblos lagi.
Penurunan partisipasi ini, kata Nurul, sudah menjadi risiko setiap melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU). Meski demikian, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Tandes serta Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) TPS 49 telah melakukan sosialisasi coblos ulang kepada masyarakat sekitar.
Baca juga, Panwaslu Surabaya Kaji Unsur Pidana Coblos Ganda
"KPPS sudah mengedarkan C6 sambil menyosialisikan agar warga datang ke TPS membawa C6 dan KTP," ujarnya.
Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Surabaya Hadi Margo mengatakan secara umum pelaksanaan coblos ulang sudah sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Semua hasil direkapitulasi selanjutnya bisa dilakukan di tingkat kecamatan.
Diketahui, Panwaslu Kota Surabaya sebelumnya merekomendasikan coblos ulang karena adanya pelanggaran berupa pasangan suami-istri (pasutri) berusia lanjut yang melakukan coblos ganda di TPS yang berbeda. Mereka diketahui mencoblos di TPS 49 Manukan Kulon dan TPS 09 Manukan Wetan. Pasutri bernama Kudori (suami) dan Sulichah (istri) itu mengontrak rumah di Manukan Kulon dan mencoblos di TPS 49 terdekat dengan menggunakan formulir C6 (surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih) milik tuan rumah. Kejadian tersebut baru diketahui pada saat tuan rumah yang merasa tidak mendapat C6 mendatangi TPS 49 untuk mencoblos dengan menggunakan KTP elektronik.