Jumat 29 Jun 2018 15:42 WIB

Tersangka Korupsi Menang Pilkada, KPK: Rakyat Kita Pemaaf

Pejawat Syahri Mulyo menang di Pilkada Tulungagung berdasarkan hitung cepat.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Andri Saubani
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang memberi keterangan terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di Blitar dan Tulungagung di gedung KPK, Jakarta, Jumat (8/6).
Foto: Antara/Dhemas Reviyanto
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang memberi keterangan terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di Blitar dan Tulungagung di gedung KPK, Jakarta, Jumat (8/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang memberikan tanggapan atas kemenangan pejawat Syahri Mulyo dalam Pilkada Kabupaten Tulungagung 2018. Kemenangan Syahri yang saat ini menjadi tersangka KPK itu menunjukkan masyarakat mudah memaafkan penyelenggara negara yang terlibat kasus korupsi.

"Bisa jadi rakyat kita pemaaf dan yang dimaafkan bisa jadi mungkin bakal lebih baik (setiap orang punya pintu atau jendela kebaikannya)," ujar Saut di Jakarta, Jumat (29/6).

Meski begitu, Saut menyatakan tetap menghargai hasil Pilkada Kabupaten Tulungagung. Pilihan warga yang tetap memilih Syahri, meski sudah menjadi tahanan KPK, harus dihormati.

"Yang namanya suara rakyat itu suara Tuhan, itu dalam politik begitu, jadi rakyat kalau sudah menentukan pilihannya harus dihargai," ujarnya.

Dia pun menambahkan bahwa kemenangan Syahri Mulyo merupakan bukti jika KPK tidak terlibat dalam konflik politik. Penetapan tersangka atas Syahri ternyata tidak memengaruhi hasil perolehan suaranya di Tulungagung.

"Ternyata dia terpilih kok, jadi ini saya katakan berkinerja saja tidak cukup," tutur dia.

Baca: Tersangka KPK Menang di Pilkada Tulungagung, Ini Kata KPU.

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, kepala daerah yang menang di pilkada 2018, tetapi menjadi tersangka korupsi, tetap akan dilantik sesuai jadwal. Namun, statusnya bisa berubah jika sudah ada putusan hukum yang bersifat tetap.

"Tersangka (korupsi) yang (kasusnya) belum mendapat kekuatan hukum tetap, sementara dia menang pilkada, akan dilantik sesuai jadwal pelantikan. Namun, posisinya bisa berubah jika sudah ada hukum tetap," ujar Tjahjo dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Jumat.

Dengan demikian, proses hukum atas calon terpilih itu tetap berjalan. Penjelasan Tjahjo ini merupakan jawaban atas status Bupati Tulungagung Syahri Mulyo yang unggul dalam pemungutan suara pilkada 2018, Rabu (27/6) lalu.

Berdasarkan hasil penghitungan suara dari KPUD setempat, Syahri yang menjadi tersangka KPK dalam kasus suap sejumlah proyek infrastruktur di Kabupaten Tulungagung ini mendapat lebih dari 50 persen suara sah pilkada. Bersama pasangannya, Maryoto Bhirowo, Syahri unggul atas pasangan cabup-cawabup Margiono-Eko Prisdianto.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement