Rabu 20 Jun 2018 04:00 WIB

Bawaslu Awasi Kotak Kosong di Pilkada Kota Makassar

Meski hanya diikuti satu paslon, Bawaslu mengimbau masyarakat tetap gunakan hak pilih

Anggota Bawaslu Rahmat Bagja
Foto: Republika/Dian Erika
Anggota Bawaslu Rahmat Bagja

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI mengawasi keberadaan kotak kosong tanpa logo pasangan calon pada Pemilihan Kepala Daerah Kota Makassar, Sulawesi Selatan yang diikuti satu pasangan calon. Bawaslu mengimbau masyarakat tetap menggunakan hak pilihnya.

"Pengawasan dilakukan karena khawatir terjadi kecurangan saat pencoblosan," ujar Bawaslu RI Rahmat Bagja, di Jakarta, Selasa (19/6).

Rahmat menegaskan kandidat yang gagal mencalonkan diri pada Pilkada Kota Makassar yakni Mohammad Ramdhan Pomanto (Danny Pomanto)-Indira Mulyasari juga tidak diperkenankan menyosialisasikan kotak suara tanpa gambar. Rahmat menyebutkan kelompok masyarakat atau lembaga pemantau yang diizinkan menyosialisasikan kotak kosong namun dilarang mengkampanyekan.

Rahmat mengimbau masyarakat supaya menggunakan hak pilihnya untuk menentukan calon kepala daerah yang tepat sesuai dengan keyakinan, sehingga tidak memilih kolom kosong. "Jadi masyarakat tetap punya pilihan, itu yang paling penting," ujar Rahmat.

Baca juga: KPU Awasi Secara Ketat Pilwalkot Makassar

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan memberikan perhatian khusus terhadap Pilkada Kota Makassar yang hanya satu pasangan calon, karena pasangan kandidat Danny Pomanto telah dianulir Mahkamah Agung (MA).

Ilham mengungkapkan Pilkada Kota Makassar tetap akan disediakan dua kolom dalam surat suara nanti saat pencoblosan. Pertama, kolom surat suara untuk pasangan calon Munafri Arifuddin-Rachmatika Dewi.

Mahkamah Agung mengeluarkan putusan yang menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara yang mendiskualifikasi bakal calon Wali Kota Makassar Danny Pomanto-Indira pada Pilkada Kota Makassar dilaksanakan 27 Juni 2018.

Dalam putusan PT-TUN Nomor: 6/G/Pilkada/2018/PTTUN.MKS Tahun 2018 pada 21 Maret 2018, hakim meminta pasangan petahana Wali Kota Makassar Danny Pomanto-Indira didiskualifikasi sebagai kontestan pada Pilkada Kota Makassar.

Saat itu, tiga hakim PT TUN antara lain Edi Supriyanto (hakim ketua) dan L Mustafa Nasution serta Evita Mawulan Akyati (hakim anggota).

Para hakim memutuskan membatalkan dan mencabut Keputusan KPU Kota Makassar Nomor: 35/P.KWK/HK.03.1-Kpt/7371/KPU-Kot/II/2018 tentang Penetapan Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota pada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar Tahun 2018, tanggal 12 Februari 2018 yang memasukkan Danny-Indira sebagai peserta pemilu.

PT TUN juga memerintahkan KPU Makassar sebagai tergugat untuk menerbitkan keputusan tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota pada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar Tahun 2018 yang memenuhi syarat, yaitu Munafri Arifuddin dan A Rachmatika Dewi Yustitia Iqbal.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement