Ahad 17 Jun 2018 12:06 WIB

Polri: Tidak Ada Unsur Politis dalam Penerbitan SP3 Rizieq

SP3 tidak ada kaitannya dengan pertemuan Presiden Jokowi dengan alumni 212

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Wakil Ketua Umum Dewan Masjid yang juga Wakapolri Komjen Syafruddin memberikan sambutan pada peluncuran Gerakan Nasional Mencintai Al Quran (Ku Cinta Al Quran ) di Masjid Istiqlal, Jakarta, Senin (4/6).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Wakil Ketua Umum Dewan Masjid yang juga Wakapolri Komjen Syafruddin memberikan sambutan pada peluncuran Gerakan Nasional Mencintai Al Quran (Ku Cinta Al Quran ) di Masjid Istiqlal, Jakarta, Senin (4/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakapolri Komjen Pol Syafruddin, menegaskan tidak ada unsur politis dalam penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus chat berkonten pornografi yang melibatkan Ketua Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab. Dia pun menegaskan SP3 tidak ada kaitannya dengan dugaan adanya pertemuan alumni 212 dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru-baru ini.

"Tidak ada unsur politis. Itu merupakan kewenangan penyidik," ujar Syafruddin kepada wartawan di Kompleks PTIK, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Ahad (17/6).

Baca: Kasus Rizieq Shihab Bisa Kembali Dibuka, Ini Syaratnya

Dia pun menampik dugaan publik terkait keterkaitan pertemuan alumni 212 dengan Presiden Jokowi di Bogor dengan penerbitan SP3 ini. "Saya tidak mau dengar dari kata orang bilang. Saya mau dengar dari penyidik. Saya tidak mau mengomentari hal-hal yang tidak pasti, saya mau mengomentari dari mulutnya penyidik," tegasnya.

Pada Ahad pagi, Karopenmas Polri, Brigjen Muhammad Iqbal, membenarkan penerbitan SP3 atas kasus chat berkonten pornografi yang melibatkan Ketua FPI, Rizieq Shihab. Penyidik memutuskan menghentikan kasus ini karena pengunggah video belum ditemukan.

"Betul, penyidik sudah menghentikan kasus ini. Bahwa ini semua kewenangan penyidik, karena ada surat permintaan SP3 resmi dari pengacara," ujar Iqbal ketika dikonfirmasi wartawan, Ahad (17/6).

Sebelumnya, lanjut Iqbal, gelar perkara sudah dilakukan sebelum penghentian kasus ini. Hingga saat ini, penyidik belum menemukan pengunggah video yang berisi chat dengan konten berunsur pornografi.

"Karena belum ditemukan peng-upload-nya, maka penyidik memutuskan menghentikan kasus ini. Tetapi, kasus ini dapat dibuka kembali bila ditemukan bukti baru," tambah Iqbal.

Sebelumnya diberitakan, viral di media sosial YouTube sebuah video di mana pimpinan Front Pembela Islam Rizieq Shihab mengaku sudah menerima Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang dikeluarkan polisi atas kasus dugaan chatmesum yang dituduhkan kepadanya dengan wanita bernama Firza Husein.

Dalam video itu selain mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1439 H bagi rakyat Indonesia, Rizieq juga mengaku telah mendapatkan SP3 itu dan dipegang olehnya kini yang masih berada Arab Saudi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement