Ahad 17 Jun 2018 10:15 WIB

Kasus Rizieq Shihab Bisa Kembali Dibuka, Ini Syaratnya

Kepolisian menyebut kasus bisa kembali dibuka beli ditemukan bukti baru

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Habib Rizieq Shihab memberi keterangan kepada awak media di sela pemeriksaan di Markas Polda Jawa Barat, Senin (13/2/17)
Foto: Mahmud Muhyidin
Habib Rizieq Shihab memberi keterangan kepada awak media di sela pemeriksaan di Markas Polda Jawa Barat, Senin (13/2/17)

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Karopenmas Polri, Brigjen Muhammad Iqbal, membenarkan penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) atas kasus chat berkonten pornografi yang melibatkan Ketua Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab. Penyidik memutuskan menghentikan kasus ini karena pengunggah video belum ditemukan.

"Betul, penyidik sudah menghentikan kasus ini. Bahwa ini semua kewenangan penyidik, karena ada surat permintaan SP3 resmi dari pengacara," ujar Iqbal ketika dikonfirmasi wartawan, Ahad (17/6).

Sebelumnya, lanjut Iqbal, gelar perkara sudah dilakukan sebelum penghentian kasus ini. Hingga saat ini, penyidik belum menemukan pengunggah video yang berisi chat dengan konten berunsur pornografi.

"Karena belum ditemukan penguploadnya, maka penyidik memutuskan menghentikan kasus ini. Tetapi, kasus ini dapat dibuka kembali bila ditemukan bukti baru," tambah Iqbal.

Sebelumnya diberitakan, viral di media sosial YouTube sebuah video di mana pimpinan Front Pembela Islam Rizieq Shihab mengaku sudah menerima Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang dikeluarkan polisi atas kasus dugaan chat mesum yang dituduhkan kepadanya dengan wanita bernama Firza Husein.

Dalam video itu selain mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1439 H bagi rakyat Indonesia, Rizieq juga mengaku telah mendapatkan SP3 itu dan dipegang olehnya kini yang masih berada Arab Saudi.

Terkait hal tersebut, pengacara Rizieq, Sugito Atmo Pawiro membenarkannya."Sudah, sudah (keluar SP3)," ujar dia saat dikonfirmasi, Jumat (15/6).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement