Ahad 17 Jun 2018 09:19 WIB

Polisi Belum Temukan Pengunggah Chat Pornografi Kasus Rizieq

Kika pengunggah sudah ditemukan maka bisa dimintai keterangan kembali.

Rep: Mabruroh/ Red: Andi Nur Aminah
 Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Pol Muhammad Iqbal.
Foto: Republika/Yasin Habibi
Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Pol Muhammad Iqbal.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sampai hari ini polisi belum menemukan pengunggah chat diduga mengandung unsur prornografi antara Habib Rizieq Shihab dengan Firza Husein. Polisi pun menghentikan penyidikan lantaran belum ditemukannya pelaku. "Penyidik belum menemukan penguploadnya," ujar Karopenmas Mabes Polri Brigjen Muhammad Iqbal saat dihubungi, Ahad (17/6).

Menurut Iqbal jika pengunggah sudah ditemukan maka bisa dimintai keterangan kembali. Serta apabila ditemukan bukti baru maka kasus bisa dibuka kembali. "Kasus ini dapat dibuka kembali bila ditemukan bukti baru," kata Iqbal.

Namun karena belum ditemukannya pengunggah maka penyidik memutuskan untuk menghentikan kasus tersebut. Penghentian kasus pun, dia menjelaskan, sudah hasil dari gelar perkara kepolisian.

Sebelumnya Iqbal menambahkan, penghentian kasus merupakan permintaan dari pengacara Rizieq Shihab. "Ada surat permintaaan SP3 resmi dari pengacara, dan telah kami lakukan gelar perkara," terangnya.

Pengacara Rizieq Shihab, Kapitra Ampera sebelumnya menyampaikan bahwa pihaknya menerima telepon dari penyidik Polda Metro Jaya perihal penghentian kasus. Pengacara Rizieq lainnya, Sugito Atmo langsung mengambil surat SP3 tersebut dan pada hari yang sama yakni Rabu (13/6) surat dikirimkan ke Habib Rizieq di Makkah. "Surat kami titipkan pada kawan yang hendak ke Makkah," ujar Kapitra.

Kemudian pada hari lebaran, Jumat (15/6) Rizieq pun mengunggah rekaman video yang menyatakan bahwa dirinya telah menerima surat SP3. Videonya pun sempat viral dan banyak pihak yang meminta kepolisian untuk segera memberikan keterangan resmi.

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement