Selasa 12 Jun 2018 02:50 WIB

Benda Cagar Budaya Kudus Diusulkan Didata Ulang

Pendataan untuk memastikan bangunan bersejarah BCB masih ada atau tidak.

Wisatawan berjalan di samping candi induk situs cagar budaya Candi Ijo di Desa Sambirejo, Prambanan, Kabupaten Sleman, DI Yogyakarta.
Foto: Wisatawan berjalan di samping candi induk situs cagar budaya Can
Wisatawan berjalan di samping candi induk situs cagar budaya Candi Ijo di Desa Sambirejo, Prambanan, Kabupaten Sleman, DI Yogyakarta.

REPUBLIKA.CO.ID,  KUDUS -- Lembaga Penjaga dan Penyelamat Karya Budaya Bangsa Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, mengusulkan kepada pemerintah daerah setempat untuk melakukan pendataan ulang benda cagar budaya yang ada di daerah itu.

"Dengan adanya pendataan ulang terhadap benda cagar budaya (BCB), setidaknya diketahui kepastian bangunan bersejarah yang tercatat sebagai BCB apakah masih utuh atau sudah tidak ada lagi," kata Ketua Lembaga Penjaga dan Penyelamat Karya Budaya Bangsa Kabupaten Kudus Supani di Kudus, Senin (11/6).

Pasalnya, kata dia, terdapat bangunan yang sudah tidak utuh serta ada pula sudah dirobohkan diganti dengan bangunan baru yang berbeda.

Rumah adat Kudus, kata dia, yang sebelumnya mencapai 38 unit, kini mulai berkurang banyak karena ada yang dijual oleh ahli warisnya dan dibeli oleh pembeli dari luar daerah, seperti Bali dan Bandung.

Bahkan, kata dia, ada salah satu rumah adat Kudus yang saat ini sudah dipindah ke Malaysia.

Adanya pendataan ulang, kata dia, selain diketahui jumlah BCB di Kabupaten Kudus secara pasti, juga diketahui BCB yang sudah tidak ada atau pindah ke daerah lain.

"Harapannya, BCB dari Kudus yang dipindah ke luar daerah juga didaftarkan di daerah setempat sehingga ada sejarah asal muasalnya," ujarnya.

Ia mengakui cukup banyak bangunan yang terdaftar sebagai BCB dibongkar pemiliknya yang baru, seperti bangunan bekas markas gerilya dan Tugu Trisula.

"Adapula bangunan yang sampai saat ini sudah dijual hingga berganti pemilik beberapa kali namun belum ada pemberitahuan," ujarnya.

Sebetulnya, kata dia, pemindahan atau berganti pemilik suatu bangunan yang masuk kategori BCB tidak ada larangan, sepanjang ada pemberitahuan untuk dicatat.

Bangunan rumah kembar milik pengusaha rokok Kudus, Niti Semito saat ini, salah satu rumahnya telah dimiliki oleh orang lain, termasuk bangunan rumah yang sebelumnya digunakan sebagai tempat penjualan pakaian Omah Mode juga dimiliki oleh orang lain.

Dalam melakukan pendataan ulang nantinya, kata dia, bisa juga akan ada penambahan objek baru sebagai BCB dengan catatan memenuhi persyaratan.

Di antaranya, memiliki nilai pendidikan, nilai sejarah, serta memiliki nilai seni dan budaya. Jumlah BCB di Kabupaten Kudus yang terdaftar sebelumnya, kata dia, mencapai 100-an objek, sedangkan yang tercatat sebagai BCB sebanyak 98 objek. "Belum semua BCB di Kabupaten Kudus memiliki surat keputusan tentang statusnya sebagai BCB," ujarnya.

Terkait usulan pendataan ulang BCB, kata dia, akan disampaikan kepada Pemkab Kudus melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Kudus.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement