REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Pramono Ubaid Tanthowi, meminta calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah tidak menyalahgunakan momen Idul Fitri untuk melakukan politik uang. Jika ingin berbagi tunjangan hari raya (THR), calon kepala daerah sebaiknya tidak menyertakan ajakan untuk memilih.
"Kami harapkan, bagi pasangan calon (paslon) kepala daerah tidak usah melakukan kamuflase politik uang dalam pilkada dengan bentuk pemberian THR. Kalau mau membagikan THR, ya tidak usah memakai embel-embel kartu nama, stiker, atau lainnya," ujar Pramono ketika dijumpai wartawan di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (11/6).
Dia juga mengimbau agar paslon tidak melakukan ajakan untuk memilih, baik secara halus maupun terang-terangan. Pembagian bantuan, sumbangan, atau THR diperbolehkan asal tidak berujung kampanye.
"Kami harapkan politik uang tidak menodai kesucian Hari Raya Idul Fitri," katanya.
Sementara itu, anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Mochamad Afifuddin, mengatakan sudah mengingatkan paslon agar berhati-hati dengan politik uang menjelang Idul Fitri. Bawaslu menegaskan akan menindak segala bentuk pelanggaran politik uang.
"Sejak awal kami sudah mengingatkan bahwa motivasi pembagian THR dan sejenisnya jangan diorientasikan sebagai ajakan memilih. Kami minta pengawas menindak tegas adanya politik uang," ujar Afif lewat pesan singkat.