Selasa 12 Jun 2018 03:00 WIB

Jumlah Pemilih Kota Padang Terganjal KTP-El

Kewajiban bagi pemilih untuk merekam data kependudukan menjadi tantangan.

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Muhammad Hafil
 KTP Elektronik atau e-KTP
Foto: Republika/Adhi Wicaksono
KTP Elektronik atau e-KTP

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Perluasan jumlah pemilih dalam Pilkada Kota Padang 2018 masih terganjal cakupan perekaman KTP-el. Catatan KPU, baru 98 persen warga Kota Padang cukup usia yang sudah melakukan perekaman KTP-el. Angka ini terangkum dalam jumlah Data Pemilih Tetap (DPT) pilkada 2018 sebanyak 535.265 orang.

Bila dua persen sisa warga yang belum merekam data KTP-el mampu merampungkan pencatatannya, maka jumlah pemilih dalam pilkada 27 Juni 2018 nanti bisa bertambah. Semakin banyak jumlah pemilih yang mendatangi Tempat Pemilihan Suara (TPS) nanti, peluang raihan tingkat partisipasi hingga 70 persen semakin besar.

Komisioner KPU Kota Padang, Riki Eka Putra, menyebutkan bahwa kewajiban bagi pemilih untuk merekam data kependudukannya dalam KTP-el memang menjadi tantangan tersendiri dalam pilkada kali ini. Melalui Peraturan KPU (PKPU) nomor 8 tahun 2018, pemilih wajib menunjukkan dokumen kependudukan berupa KTP-el atau surat keterangan (suket) dari Disdukcapil, saat hadir di TPS nanti.

"Selain itu, warga yang sudah merekam tapi belum terima KTP-el juga menjadi PR kami. Makanya kami imbau, masyarakat segera urus KTP-el hingga 26 Juni," kata Riki, Senin (11/6).

KPU Kota Padang sendiri menargetkan tingkat partisipasi pemilih tahun ini menyentuh 70 persen. Angka ini lebih tinggi dibanding realisasi partisipasi pemilih pada Pilkada 2013 lalu yang tak sampai 60 persen. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement