Jumat 08 Jun 2018 11:49 WIB

Pemprov Jatim Larang Penggunaan Kendaraan Dinas untuk Mudik

Kendaraan dinas hanya dipergunakan untuk kepentingan kedinasan

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Esthi Maharani
Mobil Dinas
Foto: Antara
Mobil Dinas

REPUBLIKA.CO.ID,  SURABAYA -- Gubernur Jawa Timur Soekarwo mengeluarkan kebijakan pelarangan penggunaan kendaraan dinas (randin) di seluruh jajaran Organisasi Perangkat Daerah di jajaran Pemprov Jatim untuk digunakan mudik lebaran tahun 2018. Ketentuan tersebut diatur lewat surat edaran nomor 003.2/8610/032.2/2018 tertanggal 5 Juni 2018 yang ditandatangani secara langsung oleh Soekarwo.

Kepala Biro Humas dan Protokol Provindi Jatim, Benny Sampirwanto menyampaikan, alasan pelarangan penggunaan kendaraan dinas untuk mudik, merujuk pada Peraturan Gubernur (Pergub) Jatim no. 38 tahun 2012 tentang Tata Cara Penggunaan Kendaraan Dinas di lingkungan Pemprov Jatim. Di sana mempersyaratkan kendaraan dinas hanya dipergunakan untuk kepentingan kedinasan secara efektif dan efisien.

"Ini berlaku untuk seluruh kendaraan, baik roda empat maupun roda dua" ujar Benny di kantornya, Jalan Pahlawan, Surabaya, Jumat (8/6). Namun demikian, lanjut Benny, kendaraan yang diperuntukkan untuk operasional kedinasan seperti ambulans, tetap dipergunakan sesuai ketentuan.

 

(Baca: MenPAN-RB Larang PNS Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik)

Benny menjabarkan, kendaraan dinas harus diserahkan kepada kepada petugas pada Jumat, 8 Juni 2018 mulai pukul 13.30 - 15.00 WIB. Sedangkan pengambilan kembali,  dilakukan pada Rabu, 20 Juni 2018 selambat-lambatnya pukul 13.00 WIB.

Benny menambahkan, untuk kendaraan dinas yang digunakan di lingkungan Setda Provinsi Jatim, diserahkan di Jalan Pahlawan No. 110 Surabaya. Sedangkan kendaraan dinas yang dikelola OPD di tempatkan di masing-masing OPD. Untuk kendaraan bus, pick up, dan truk ditempatkan sesuai garasi yang telah ditentukan.

Terkait pelaksanaan pengaturan kendaraan dinas ini,  jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Jatim akan melakukan pengawasan operasional di lapangan. Pelaporannya dilakukan langsung kepada Pak Sekda," ujar Benny.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement