Kamis 07 Jun 2018 15:05 WIB

Anies Perintahkan Satpol PP Awasi Pulau Reklamasi

Hari ini Pemprov DKI menyegel bangunan di dua pulau reklamasi.

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Nidia Zuraya
Pemprov DKI Jakarta resmi menyegel Pulau C dan D hasil reklamasi di Teluk Jakarta, Kamis (7/6).
Foto: Republika/ Mas Alamil Huda
Pemprov DKI Jakarta resmi menyegel Pulau C dan D hasil reklamasi di Teluk Jakarta, Kamis (7/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemprov DKI resmi menyegel atau menghentikan segala aktivitas sekaligus menutup aksesibilitas ke Pulau C dan D reklamasi Teluk Jakarta. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memerintahkan Satpol PP menjaga kedua pulau buatan itu agar steril dari orang.

"Setelah ini ditutup nanti petugas dari Satpol PP akan mengawasi lokasi ini sehingga tidak ada kegiatan di tempat ini," kata Anies di pulau reklamasi, Kamis (7/6).

Setelah resmi menyegel, lanjut Anies, pemprov akan menuntaskan penyusunan rancangan peraturan daerah (raperda) terkait reklamasi. Perencanaan akan dilakukan terintegrasi di seluruh pesisir utara Jakarta. Penataan tidak dilakukan secara parsial per kawasan.

Dia berjanji akan mengumumkannya segera setelah penyegelan. Namun, Anies tak menyebut kapan pastinya. "Sekaligus juga kita akan nanti membentuk semua badan-badan yang diharuskan oleh Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 1995," ujar dia.

Pemprov DKI Jakarta menghentikan segala aktivitas yang ada sekaligus menutup Pulau C dan D hasil reklamasi Teluk Jakarta. Anies mengatakan, semua bangunan yang berdiri di pulau reklamasi tersebut resmi disegel.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement