Kamis 07 Jun 2018 02:00 WIB

Pekerja Diminta Lapor Jika THR tak Sesuai Aturan

Disnaker Garut membuka posko pengaduan THR pekerja.

Rep: Rizky suryarandika/ Red: Nur Aini
Tunjangan Hari Raya/THR (ilustrasi)
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Tunjangan Hari Raya/THR (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, GARUT -- Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Garut, Jawa Barat membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) menjelang Lebaran untuk mengumpulkan keluhan pekerja soal penerimaan hak THR dari perusahaan. Selanjutnya dari laporan itu akan ditindaklanjuti bila ada pelanggaran dari perusahaan.

"Setiap tahun kami selalu membuka Posko Aduan THR, ditujukan untuk karyawan yang belum mendapatkan THR," kata Kepala Disnaker Kabupaten Garut Tedi pada wartawan, Rabu (6/6).

Ia mengatakan para pekerja yang merasa hak THR-nya tak diberikan sesuai aturan bisa mengadu ke posko di Kantor Islamic Center Garut. Ada petugas Disnaker yang siap menerima pengaduan tentang hak THR.

"Kalau tahun lalu tidak ada pengaduan dari karyawan yang tidak menerima THR dari perusahaannya. Tapi kami tetap membuka posko untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan," ujarnya.

Disnaker mengaku sudah sering mengingatkan setiap perusahaan supaya membayarkan THR pada pekerjanya berdasarkan peraturan yang berlaku. Aturan yang berlaku untuk pembayaran THR sesuai instruksi pemerintah pusat yaitu bagi karyawan masa bakti selama 12 bulan harus diberi THR sebesar satu kali gaji. Sedangkan bila masa bakti kerjanya di bawah 12 bulan maka pemberian THR disesuaikan oleh perusahaan secara proporsional.

"Kami sudah menyebarkan imbauan pembayaran THR ke hampir 75 perusahaan untuk bayar full THR karyawan yang sudah setahun. Kalau yang belum 12 bulan bekerja maka disesuaikan secara proporsional," ucapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement