Rabu 06 Jun 2018 11:28 WIB

Wiranto Bantah Ada Upaya Pelemahan KPK Melalui RKUHP

Wiranto berharap agar KPK tetap mengacu kepada undang-undang.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Muhammad Hafil
KPK menolak korupsi masuk ke KUHP.
Foto: republika
KPK menolak korupsi masuk ke KUHP.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto membantah adanya upaya pelemahan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui RKUHP. Menurutnya, instrumen KPK sudah bagus dalam memberantas korupsi, hanya saja KPK harus sinkron dengan institusi yang lain.

"Tidak ada, tidak ada niat pemerintah dan kita siapa pun untuk melemahkan KPK. Tidak ada itu. KPK itu instrumen yang katakanlah dalam tanda kutip sakti untuk menghentikan niatan, memberantas korupsi. Ini sudah bagus diteruskan," ungkap Wiranto di Jakarta, Rabu (6/6).

Namun, lanjut dia, KPK juga harus tetap mengacu kepada undang-undang (UU) dalam melakukan kegiatannya. Wiranto menyebutkan, KPK tak bisa berjalan sendirian karena lembaga antirasuah itu merupakan instrumen yang berada di dalam ruang lingkup negara.

"Jadi harus sinkron dengan institusi yang lain. Di sini nanti kita coba KPK, Kumham, para pakar hukum, ya pasti (dari Polri). Kita coba bahas bersama," ujar dia yang akan melaksanakan rapat koordinasi khusus di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, siang ini.

Ia pun berharap, dengan duduk bersamanya para pemangku kepentingan terkait RKUHP, semua masalah yang ada dapat diselesaikan dengan baik dan tak semakin bergejolak. Tentu, kata dia, hasilnya nantin diharapkan dapat pula memenuhi harapan masyarakat dan tetap sesuai dengan rambu-rambu hukum yang berlaku.

"Saya akan undang, duduk bersama, tidak usah kita diskursus melalui media sosial, tapi kita duduk bersama melihat secara jernih, apakah ini merugikan atau mempunyai manfaat," kata Wiranto.

RUU KUHP Disahkan" href="http://www.republika.co.id/berita/nasional/hukum/18/06/04/p9scjd430-nasib-kpk-jika-ruu-kuhp-disahkan" target="_blank" rel="noopener">Baca juga: Nasib KPK Jika RUU KUHP Disahkan

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan, masalah tindak pidana korupsi (tipikor) tidak perlu dimasukkan dalam RUU KUHP yang saat ini tengah dibahas DPR. Basaria menilai pemberantasan korupsi tidak akan terganggu jika pasal tipikor tak dimasukkan dalam RUU KUHP.

"Dia sudah jadi UU tersendiri harusnya tidak perlu dua kali karena sudah diatur," kata Basaria Panjaitan ditemui usai penyerahan LHP LKPP 2017 oleh BPK kepada Presiden di Istana Negara Jakarta, Senin (4/6).

Basaria mengatakan, masalah tipikor sudah diatur dalam UU tentang KPK sehingga dipertanyakan jika dimasukkan kembali dalam RUU KUHP. "Sebenarnya cara berpikirnya simpel. Kita punya pemikiran itu memang lex specialis ya. Itu benar. Secara umum untuk kewenangan, kewenangan itu diatur di UU KPK, " ujarnya.

Baca juga: KPK: Kami Sudah Ingatkan Sejak Awal

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement