Rabu 06 Jun 2018 10:02 WIB

Ini Klarifikasi Polisi Soal Penghentian Kasus Habib Rizieq

Pengacara Habib Rizieq mengklaim kasus Habib Rizieq sudah dihentikan.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Muhammad Hafil
Habib Rizieq Shihab memberi keterangan kepada awak media di sela pemeriksaan di Markas Polda Jawa Barat, Senin (13/2/17)
Foto: Mahmud Muhyidin
Habib Rizieq Shihab memberi keterangan kepada awak media di sela pemeriksaan di Markas Polda Jawa Barat, Senin (13/2/17)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polri belum mengonfirmasikan terbitnya surat perintah penghentian penyelidikan (SP3) kasus pornografi Habib Rizieq Shihab. Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Polisi Setyo Wasisto mengaku belum mengetahui informasi tersebut.

"Saya belum tahu. Nanti Polda Metro itu. Nanti tanya Pak Kabareskrim. Saya enggak tahu. Ya info terakhirnya masih yang dulu," ujar Setyo di Monumen Nasional, Jakarta, Rabu (6/6).

Setyo mengaku tidak mengetahui sejauh apa proses penyidikan dugaan obrolan pornografi itu. Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono juga enggan banya berujar terkait hal tersebut. Justru, Argo meminta agar pertanyaan tersebut dijawab Mabes Polri. "Ke Mabes saja," ujarnya di Monas, Rabu.

Salah satu kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Kapitra Ampera, mengklaim bahwa kasus dugaan obrolan pornografi Rizieq sudah dihentikan. Menurut dia, polisi sudah menerbitkan SP3 pada kasus yang melibatkan petinggi FPI itu.

Kasus dugaan chat yang mengandung unsur pornografi sempat menjerat Habib Rizieq Shihab. Namun, pengacara Rizieq mengklaim kasus tersebut kini telah dihentikan oleh Polda Metro Jaya.

"Iya kasus chat HRS (Habib Rizieq Shihab) sudah di-SP3 (surat perintah penghentian penyidikan) Polda Metro," ujar pengacara HRS, Kapita Ampera, Rabu (6/6).

Menurut dia, kasus tersebut sudah lama dihentikan oleh kepolisian. Namun, polisi belum memberikan keterangan resmi kepada masyarakat perihal status Rizieq dan kasusnya itu.

Saat ditanyakan mengenai alasan SP3 tersebut, menurut Kapitra, biarkan kepolisian yang memberikan keterangan resmi.

"Silakan polisi jelaskan pada masyarakat tentang kepastian hukum kasus Rizieq dan kalau sudah SP3 umumkan biar ada kepastian hukum segera. Karena ini menyangkut hak hidup seseorang," tuturnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement