Selasa 05 Jun 2018 17:17 WIB

BPK: Status WTP untuk Pemprov DKI Telah Sesuai Standar

BPK menilai telah profesional dalam mengaudit Pemprov DKI.

Rep: Sri Handayani/ Red: Teguh Firmansyah
Badan Pemeriksa Keuangan
Foto: ANTARA/Andika Wahyu
Badan Pemeriksa Keuangan

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Fraksi PDIP DKI mempertanyakan penetapan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap laporan keuangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI. Pasalnya, status tersebut diberikan meski beberapa kasus belum diselesaikan secara tuntas, misalnya sengketa lahan RS Sumber Waras dan lahan di Cengkareng Barat.

Menanggapi hal tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan DKI Aryo Seto Bomantari mengatakan penetapan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) untuk laporan keuangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI sudah sesuai aturan. Status itu diberikan sesuai standar kewajaran laporan keuangan.

"BPK menggunakan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP). BPK menguji apakah pencatatan yang dilakukan sudah sesuai dengan SAP tadi," kata Seto saat dihubungi Republika.co.id Selasa (5/6).

Pada permasalahan lahan Sumber Waras, kata Seto, tanah hasil pembelian RS Sumber Waras pada tahun anggaran 2014 senilai Rp 755.689.550.000,00 telah dicatat dalam daftar aset tetap per 31 Desember 2017. Pemprov DKI Jakarta juga telah melakukan tindak lanjut atas rekomendasi BPK-RI guna menyelesaikan permasalahan pembelian lahan Sumber Waras.

Adapun tindak lanjut antara lain dapat diinformasikan antara lain, menerbitkan Instruksi Gubernur (Ingub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 103 Tahun 2017. Ingub tersebut berisi permintaan Pemprov kepada Yayasan Kesehatan Sumber Waras untuk segera memulihkan indikasi kerugian daerah dan menyetorkan minimal senilai Rp191.334.550.000,00.

Sebagai tindak lanjut dari Ingub tersebut, Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Kesehatan telah mengirim surat Surat No. 11160/-1.93 tanggal 23 agustus 2017 kepada Ketua Yayasan Kesehatan Sumber Waras yang isinya. Isinya meminta Yayasan Kesehatan Sumber Waras untuk memulihkan indikasi kerugian negara dalam rangka menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan BPK RI.

Berkaitan dengan hal tersebut, Ketua Yayasan Kesehatan Sumber Waras telah memberikan jawaban melalui surat Nomor 07/YKSW/IX/2017 tanggal 14 September 2017 bahwa  Yayasan Kesehatan Sumber Waras menolak membayar kerugian daerah tersebut. Kini,Pemprov DKI Jakarta sedang melakukan kajian lebih lanjut untuk menyelesaikan permasalahan pengadaan lahan RS Sumber Waras.

Terkait kasus tanah di Cengkareng Barat, Pemprov DKI Jakarta telah mencatat aset tersebut. Lahan itu telah direklasifikasi ke dalam akun aset lain-lain yaitu aset yang belum ditetapkan statusnya. Reklasifikasi selanjutnya akan dilakukan setelah ada penetapan atau keputusan pengadilan yang bersifat final. "Saat ini permasalahannya sudah ada di aparat penegak hukum," kata Seto.

Selain mengenai pencatatannya, BPK menilai ada kecukupan pengungkapan dalam Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK) Pemprov DKI Jakarta 2017. Permasalahan tersebut telah diungkapkan secara memadai dalam CALK oleh pemprov DKI.

Wakil Ketua BPK Bahrullah Akbar menilai BPK sudah bersikap profesional.  "Inshaa Alloh Kami professional," ujarnya kepada Republika.co.id.

 

Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Gembong Warsono mempertanyakan sikap BPK terhadap pemprov yang dinilainya berbeda antara saat ini dan sebelumnya. Dia mengatakan, status lahan Sumber Waras yang sampai saat ini belum jelas menunjukkan adanya standar ganda dalam penilaian. Ia pun menilai ini tak lepas dari kepemimpinan di pemprov. "Ada dua karakter kepemimpinan yang berbeda. Satu, karakter pemerintahan sebelumnya tidak kompromistis. Sementara, pemerintahan sekarang kompromistis, itu saja persoalannya," kata dia saat dihubungi, Ahad (3/6).

Dia berpendapat, perbedaan mendasar kepemimpinan saat ini dan sebelumnya secara prinsip itulah yang membuat penilaian BPK menjadi berbeda. Gembong menilai ada ketidakobjektifan dalam melihat satu objek persoalan. Akibatnya, kata dia, hasil penilaian menjadi berbeda, meski persoalan yang sama secara substansi tak ada yang berubah.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement