Selasa 05 Jun 2018 06:03 WIB

Pengacara: Aset Bos First Travel untuk Ganti Uang Jamaah

Kuasa hukum korban akan mengajukan pelaporan adanya dugaan penghilangan aset

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Bilal Ramadhan
Terdakwa  kasus penipuan agen perjalanan umrah First Travel  Andika Surachman (kiri) dan Anniesa Hasibuan Pengadilan Negeri Dep(kanan) usai  menjalani persidangan vonis  di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat,Selasa (30/5).
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Terdakwa kasus penipuan agen perjalanan umrah First Travel Andika Surachman (kiri) dan Anniesa Hasibuan Pengadilan Negeri Dep(kanan) usai menjalani persidangan vonis di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat,Selasa (30/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa hukum korban First Travel, Muhammad Akbar menerangkan, pihaknya memang memiliki niatan untuk mengajukan pelaporan adanya tindak pidana atas dugaan penghilangan barang bukti terkait aset milik Andika Surachman. Menurutnya, jika aset-aset tersebut ditemukan, maka aset tersebut akan digunakan untuk mengganti uang jamaah.

"Memang ada rencana untuk melaporkan hal-hal tersebut (dalam waktu dekat). Tapi, untuk lebih jelasnya besok kita konferensi pers di Pengadilan Negeri Depok," terang Akbar melalui sambungan telepon, Senin (4/6).

Ia menjelaskan, jika aset-aset tersebut ditemukan atau dikembalikan, maka aset tersebut akan digunakan sebagai ganti rugi. Ganti rugi bagi para jamaah First Travel yang tertunda kepergiannya untuk ibadah.

"Memang kita tujuan utamanya itu aset yang kita dapat itu untuk jamaah yang tertunda. Itu istikad baik dari Mas Andika," tuturnya.

Sebelumnya, Kuasa Hukum bos First Travel Andika Surachman, Karolus Seda, menuturkan kliennya telah membeberkan total aset yang dimilikinya. Dari perhitungan marjin keuntungan yang diperoleh biro perjalanan umroh itu, total aset Andika sebesar Rp 320 miliar.

"Dia mengakui bahwa hartanya sepanjang membuat First Travel itu ada di angka Rp 300 miliar. Dari mana? Dia sudah memberangkatkan 160 ribu jamaah di mana keuntungan dari tiap jamaah senilai Rp 2 juta. Nah ini dikali dengan 160 ribu orang, sampai Rp 320 miliar," kata Karolus kepada Republika.co.id, Ahad (3/6).

Karolus menambahkan, total uang tersebut kebanyakan telah digunakan untuk pembelian barang-barang interior mewah untuk rumah seperti sofa, lampu dan sejenisnya. Sebagian lagi digunakan untuk membeli berbagai asesoris bermerek, kendaraan mewah, dan perhiasan. Sebagian lagi ada yang masih disimpan di rekening bank.

Namun, Karolus mengakui, nilai aset yang sebesar Rp 320 miliar ini mengacu pada kondisi saat Andika membeli. Tentunya, ada penyusutan nilai aset dari harga sebelumnya.

"Jadi semestinya aset dia itu ada di angka Rp 200 miliar kalau ada penyusutan. Mobil dan sofa, harganya menyusut," ucap dia.

Apalagi, lanjut Karolus, bila barang-barang bos First Travel itu tidak dirawat, khususnya mobil mewah seperti Hummer, nilainya akan makin menyusut. Perawatan mobil mewah yang dibeli Andika menjadi penting agar nilainya tidak menyusut drastis.

Karolus mengungkapkan, Andika juga mempertanyakan di mana keberadaan seluruh aset yang dibelinya itu. Kalau memang sebagian asetnya tidak ada, Andika berencana melaporkan adanya tindak pidana atas dugaan penghilangan barang bukti.

"Terkait masalah utang-piutang, dalam akuntansi ada aktiva dan pasiva. Nah tinggal dihitung saja berapa itu semua. Yang terpenting, ada dulu wujudnya, sekarang saja Andika enggak tahu asetnya di mana," ujar dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement