Rabu 04 Sep 2019 07:51 WIB

Jamaah First Travel Sidang tanpa Kuasa Hukum

Hakim diharapkan penuhi gugatan jamaah yang minta aset disita negara dikembalikan.

Jemaah yang akan mengikuti sidang gugatan perdata aset First Travel memasuki gedung pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Rabu (20/3/19).
Foto: Antara/Kahfie Kamaru
Jemaah yang akan mengikuti sidang gugatan perdata aset First Travel memasuki gedung pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Rabu (20/3/19).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Jamaah korban First Travel (FT) memutusakan maju sidang tanpa didampingi kuasa hukum. Sidang gugatan perdata dengan agenda mendengarkan saksi dari pihak jamaah akan digelar di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Rabu (3/9).

Koordinator jamaah korban FT, Eni, mengajak kepada seluruh jamaah hadir pada sidang itu. "Saya harapkan saudara-saudari jamaah korban First Travel kehadirannya seperti biasa, untuk framing persidangan bahwa jamaah akan maju sendiri melawan kebatilan demi merebut hak jamaah," kata Eni, Senin (2/9).

Eni meminta semua pihak, terutama pemerintah, mendukung dan melindungi masyarakatnya yang saat ini menjadi korbaan ketidakadilan sistem peradilan. Menurut dia, selama ini, setelah mendapatkan ketidakadilan dari pengusaha di bidang haji dan umrah, jamaah berjalan sendiri mencari keadilan.

Eni berharap, pada sidang hari ini, hakim PN Depok dapat mengabulkan gugatan jamaah yang meminta aset yang disita negara dikembalikan. "Untuk itu, jamaah sangat berharap dengan meninggalnya dua pengacara yang selama ini ikhlas membantu kami, tidak menjadi pertanda matinya keadilan untuk rakyat," kata dia. (ali yusuf ed:ilham tirta)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement