Kamis 28 Nov 2019 23:04 WIB

Dewan Minta Polisi Jelaskan Berkurangnya Aset First Travel

Berkurangnya aset First Travel dinilai hal yang janggal.

Rep: Ali Yusuf/ Red: Nashih Nashrullah
Salah satu korban First Travel, Sri Nurwati (tengah) pingsan usai sidang gugatan perdata First Travel di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Senin (25/11).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Salah satu korban First Travel, Sri Nurwati (tengah) pingsan usai sidang gugatan perdata First Travel di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Senin (25/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Komisi VIII DPR RI meminta Polri menjelaskan mengapa aset First Travel hampir Rp 1 triliun hilang. Setelah kasus pemilik First Travel ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan polisi menjadi satu-satunya intansi yang melakukan penyitaan terhadap aset-aset First Travel.   

"Uangnya ini (milik First Travel) itukan sudah enggak ketahuan. Polisi seharusnya bisa mengejar ini uang kemana larinya dan siapa siapa yang bertanggung jawab," kata Anggota Komisi VIII Ikhsan Qolba Lubis kepada Republika.co.id, Kamis (28/11). 

Baca Juga

Ikhsan memastikan ada pihak-pihak tertentu yang bisa mengambil alihkan aset-aset First Travel berupa uang yang masih tersimpan di Bank. Karena pengambil alihan itu aset First Travel berkurang dan tidak bisa dikembalikan kepada jamaah.   

"Pasti ada orang-orang kuat di belakang itu karena enggak mungkinlah uang Rp 800 Miliar itu tiba-tiba hilang kan enggak mungkin," katanya.  

Menurutnya, bisa saja aparat kepolisian melacak siapa pihak-pihak tertentu, baik intansi maupun individu yang menarik uang bos First Travel di Bank. Selain polisi, kata dia, pihak Bank Indonesia dan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) bisa diminta membuka siapa saja yang menarik uang First Travel.  

"Karena pasti ada proses perbankan, pasti kalau diambil uangnya besar. Siapa yang ngambil itu ke bank kalau ditransfer, transfer ke mana dan itu bisa diurut sampai lima tingkat bisa diurut," katanya.  

Ikhsan mengatakan, memang sulit untuk diterima, seandainya asset First Travel dibagikan kepada jamaah, sulit bagi jamaah bisa dibagi kepada jamaah. Karena aset First Travel yang kini menurut putusan kasasi Mahkamah Agung dirampas negara jumlahnya sudah berkurang.  

Ikhsan menyarankan, jamaah bisa melakukan class ectioin dan menuntut Kementerian Agama, karena telah lalai mengawasi First Travel yang telah pengumpulan uang dalam jumlah besar, selama bertahun-tahun tetapi First Travel tidak kunjung memberangkatkan jamaah.  

Ikhsan menambahkan, untuk mengatasi persoalan sekarang ini, di mana asset First Travel yang sudah dirampas untuk negara dan nilainya kurang, maka, Kementerian Agama mestinya bisa berkoordinasi dengan Bank Indonesia dan kepolisian untuk mencari tahu mengapa aset bos First Travel itu bisa berkurang. 

"Menurut saya pasti terjadi pemindahan uang besar-besaran secara sistemik. Itu bisa diusut Polisi dia bisa membuka rekening di Bank Indonesia uang ini ke mana," katanya.

Menurut Ikhsan uang Rp 800 Miliar milik First Travel itu banyak sekali. Dia mencontohkan, jika dimasukan ke dalam kontainer uang itu bisa delapan kontainer. Seharusnya polisi dan perbankan tahu kemana uang sebanyak itu. 

"Ini pasti ada transaksi di dalam. Itu kalau ada 500 juta saja uang ditransfer dia sudah bunyi masa RP 800 miliar tidak bunyi ini aparat keamanan ke mana polisi ke mana?," katanya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement