Sabtu 02 Jun 2018 11:42 WIB

Pemerintah Siapkan Rest Area di Kelok Sembilan

Rest area tak jauh dari jalan layang

Rep: Sapto Andika/ Red: Esthi Maharani
Pedagang kaki lima (PKL) membuka lapak di tepi flyover Kelok Sembilan, di Kabupaten Limapuluhkota, Sumatera Barat, Sabtu (5/5).
Foto: Antara/Iggoy el Fitra
Pedagang kaki lima (PKL) membuka lapak di tepi flyover Kelok Sembilan, di Kabupaten Limapuluhkota, Sumatera Barat, Sabtu (5/5).

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Pemerintah Provinsi Sumatra Barat sedang merancang pembangunan tempat peristirahatan atau rest area di kawasan Kelok Sembilan, tak jauh dari jalan layang. Langkah ini menyusul pemindahan 156 pedagang kaki lima (PKL) yang sebelumnya menggelar lapak di tepi jalan layang yang menjadi ikon Kabupaten Limapuluh Kota tersebut. Rest Area yang ditargetkan rampung dibangun pada 2019 mendatang diharapkan mampu menampung seluruh pedagang hasil relokasi.

 

Wakil Gubernur Sumatra Barat Nasrul Abit menjelaskan, kawasan rest area Kelok Sembilan akan dilengkapi dengan menara pandang setinggi 40 meter. Fasilitas lain yang disiapkan juga termasuk toilet, mushala, dan lokasi bagi pedagang untuk berjualan. Nantinya, rest area akan dibangun di dua titik untuk pengguna jalan menuju Pekanbaru dan satu lagi di jalur menuju Payakumbuh.

 

"Semoga setelah ini tidak ada lagi penolakan. Kami harap dukungan Pemkab juga. Tokoh adat, ninik mamak, kami harapkan juga memberikan pengertian bahwa relokasi saat ini sementara, nanti ke lokasi permanen," kata Nasrul, Jumat (1/6).

 

Per 1 Juni 2018 ini, ratusan PKL yang sebelumnya berjualan di atas jalan layan Kelok Sembilan dipindahkan ke dua lokasi, yakni tepi jalan Kelok Sembilan lama dan kawasan taman di bawah jalan layang. Lotting penempatan pedagang telah dilakukan pada Kamis (31/5) kemarin tanpa ada pergolakan yang berarti.

 

Pembangunan rest area Kelok Sembila nantinya akan memanfaatkan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Pemprov Sumbar juga akan berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) karena sebagian kecil lahan yang akan dibangun rest area merupakan hutan lindung.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement