Selasa 29 May 2018 16:07 WIB

Presiden Jokowi: Mantan Koruptor Nyaleg Itu Hak

KPU berencana melarang narapidana korupsi jadi calon anggota legislatif.

Red: Nur Aini
Presiden Joko Widodo (kedua kiri) didampingi Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nasir menghadiri penutupan Pengkajian Ramadan 1439 H yang diselenggarakan oleh PP Muhammadiyah di Kampus Universitas Muhammadiyah Prof Dr Hamka, Ciracas, Jakarta, Selasa (29/5). Kegiatan yang diikuti sekitar seribu peserta tersebut mengangkat tema Keadaban Digital: Dakwah Pencerahan Zaman Milenial.
Foto: ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
Presiden Joko Widodo (kedua kiri) didampingi Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nasir menghadiri penutupan Pengkajian Ramadan 1439 H yang diselenggarakan oleh PP Muhammadiyah di Kampus Universitas Muhammadiyah Prof Dr Hamka, Ciracas, Jakarta, Selasa (29/5). Kegiatan yang diikuti sekitar seribu peserta tersebut mengangkat tema Keadaban Digital: Dakwah Pencerahan Zaman Milenial.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo menyebutkan bahwa keinginan mantan narapidana korupsi mencalonkan diri sebagai calon anggota lembaga legislatif (caleg) merupakan hak seseorang untuk berpolitik.

"Ya itu hak ya. Itu konstitusi memberikan hak," kata Presiden Joko Widodo (Jokowi) setelah menutup acara Pengkajian Ramadhan yang digelar oleh PP Muhammadiyah di Kampus Universitas Muhammadiyah Prof Dr Hamka (Uhamka) Ciracas, Jakarta Timur, Selasa (29/5).

Meski begitu, Presiden menegaskan bahwa hal itu menjadi wewenang Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menelaah aturan tersebut. Sebelumnya, KPU berencana menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) soal larangan mantan narapidana kasus korupsi untuk mencalonkan diri sebagai anggota legislatif.

Langkah KPU tersebut mengundang pertentangan bahkan dari pemerintah, Bawaslu, dan DPR. "Tapi silakanlah KPU menelaah. Kalau saya, itu hak. Hak seseorang untuk berpolitik," kata Presiden.

Presiden Jokowi mengatakan KPU bisa saja membuat aturan dengan memberikan tanda tertentu kepada mantan narapidana yang akan nyaleg tersebut. "KPU bisa saja mungkin membuat aturan. Misalnya boleh ikut tapi diberi tanda 'mantan koruptor'," kata Presiden. Namun, Presiden menegaskan hal itu sepenuhnya ruang dan wilayah KPU untuk memutuskan kebijakan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement